Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bebas Visa
Komisi III DPR: Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
2017-01-20 03:29:30

Ilustrasi. Tampak puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PLTU Tenayan Raya Riau diamankan petugas Imigrasi, Selasa (18/1).(Foto: Tribun Pekanbaru/Hendri Gusmulyadi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan bebas Visa kepada Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

"Kebijakan bebas visa itu salah sasaran. Bukan mendatangkan wisatawan mancanegara ke Indonesia, malah mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) illegal ke tanah air. Jadi yang masuk ke Indonesia bukan wisatawan tapi wisatawan kamuflase," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Moreno Soeprapto.

Dilanjutkannya, keberadaan TKA illegal di tanah air telah menimbulkan ketidakstabilan keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu ia berharap agar kebijakan bebas visa ini lebih baik dikembalikan atau dihapuskan.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya. Adies Kadir misalnya, ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah menghitung manfaat dari kebijakan bebas visa tersebut. Jika untuk kebaikan bangsa ini, pihaknya akan terus mendukung langkah tersebut. Namun, lanjut Adies, jika banyak mudaratnya harus dievaluasi kembali, khususnya untuk China.

"Saya ingin bertanya bagaimana ini bisa terjadi. Dan langkah apakah yang sudah diambil oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam menangani masalah TKA ilegal ini," tanya politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menjawab hal itu, Menkumham Yassona Laoly mengaku telah menggelar rapat dengan Menkopolhukham terkait kebijakan bebas visa tersebut. "Kebebasan visa sedang kami dalami manfaat dan mudharatnya. Kalau pariwisata kita dorong travel agent to travel agent," kata Yasonna.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]