Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
Komisi III Bisa Segera Proses Pencalonan Badrodin Haiti
Monday 06 Apr 2015 19:16:51

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR yang didampingi Pimpinan alat-alat kelengkapan Dewan dengan Presiden Joko Widodo berhasil lebih mengerucutkan dan menyelaraskan apa yang ada di DPR maupun yang ada di Pemerintah. Dengan demikian konsultasi ini ke depan akan lebih bisa mempercepat masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini terselesaikan. Seperti agenda pencalonan Kapolri, bisa langsung lanjut dan bisa langsung untuk diproses.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai mendampingi Ketua DPR bersama Pimpinan Komisi III, Badan Anggaran dan Pimpinan BURT serta Pimpinan Fraksi-fraksi menggelar rapat konsultasi dengan Presiden, di Gedung DPR, Senin (6/4).

Saat ditanyakan apakah dengan demikian, pencalonan Komjen Badrodin Haiti sudah bisa diterima DPR, menurut Agus Hermanto akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. “ Besok dibacakan di rapat paripurna, lalu akan diproses di Komisi III,” katanya.

Ketika didesak kembali, berarti pembatalan Komjen BG tidak dipermasalahkan DPR lagi, Agus Hermanto menjawab “ Penjelasannya seperti itu sehingga pencalonan Badrodin Haiti berarti sudah bisa mulai diagendakan oleh Komisi III,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden tidak dijelaskan apakah akan mengirim utusan lagi ke DPR atau tidak. Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejumlah anggota fraksi berharap Presiden menjelaskan dulu mengenai pembatalan pencalonan Komjen BG, baru kemudian penjelasan pencalonan Badrodin Haiti.
“Yang pasti Presiden akan mengikuti proses yang ada di DPR,” jelas Taufik menambahkan.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]