Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
Komisi III Bisa Segera Proses Pencalonan Badrodin Haiti
Monday 06 Apr 2015 19:16:51

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR yang didampingi Pimpinan alat-alat kelengkapan Dewan dengan Presiden Joko Widodo berhasil lebih mengerucutkan dan menyelaraskan apa yang ada di DPR maupun yang ada di Pemerintah. Dengan demikian konsultasi ini ke depan akan lebih bisa mempercepat masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini terselesaikan. Seperti agenda pencalonan Kapolri, bisa langsung lanjut dan bisa langsung untuk diproses.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai mendampingi Ketua DPR bersama Pimpinan Komisi III, Badan Anggaran dan Pimpinan BURT serta Pimpinan Fraksi-fraksi menggelar rapat konsultasi dengan Presiden, di Gedung DPR, Senin (6/4).

Saat ditanyakan apakah dengan demikian, pencalonan Komjen Badrodin Haiti sudah bisa diterima DPR, menurut Agus Hermanto akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. “ Besok dibacakan di rapat paripurna, lalu akan diproses di Komisi III,” katanya.

Ketika didesak kembali, berarti pembatalan Komjen BG tidak dipermasalahkan DPR lagi, Agus Hermanto menjawab “ Penjelasannya seperti itu sehingga pencalonan Badrodin Haiti berarti sudah bisa mulai diagendakan oleh Komisi III,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden tidak dijelaskan apakah akan mengirim utusan lagi ke DPR atau tidak. Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejumlah anggota fraksi berharap Presiden menjelaskan dulu mengenai pembatalan pencalonan Komjen BG, baru kemudian penjelasan pencalonan Badrodin Haiti.
“Yang pasti Presiden akan mengikuti proses yang ada di DPR,” jelas Taufik menambahkan.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]