Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Akan ke KY Laporkan Ketua MA
Thursday 07 Jun 2012 21:51:27

Gedung Mahkamah Agung RI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR kembali membantah jika pihaknya melakukan intervensi terhadap sidang Walikota Semarang, Soemarmo. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil hanya mempertanyakan alasan pemindahan sidang walikota tersebut.

“Sejak awal kita memang tidak ada niat untuk mengintervensi MA,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Bahkan politisi PKS ini meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo ke Jakarta.

"Kami sudah meminta KY memerksa memanggil siapapun yang merendahkan martabat hakim. Bahkan kami meminta agar KY memeriksa pimpinan MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Menurutnya keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.

Penegasan yang sama disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir. Dia menyebut komisi tengah melakukan tugas pengawasa terkait perkara MA.

"PN suratnya tidak ke KPK tapi ke MA, minta sidang pengadilan untuk dipindahkan ke daerah lain. Selanjutnya ketua MA-lah yang menyetujui. Jadi kita hanya meluruskan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," ujar dia. (bhc/dit)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]