Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Akan Tetap Seleksi Calon Hakim Agung Dengan Metode Tanya Jawab
Thursday 01 Aug 2013 11:22:23

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan melakukan proses seleksi calon Hakim Agung tetap dengan metode Fit and ProperTest atau Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang salah satunya melalui proses Tanya jawab. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika,Selasa (30/7) usaimendampingi Pimpinan DPR RI menerima daftar 12 nama calon Hakim Agung dari Ketua Komisi Yudisial (KY).

Pasek menilai metode wawancara atau tanya jawab dalam proses seleksi masih cukup efektif digunakan. Hal itu terbukti dari pengalaman sebelumnya, dimana ada calon Hakim Agung yang melakukan kesalahan saat menjawab pertanyaan dari anggota dewan.

“Sebenarnya tujuan dari wawancara itu kan untuk memperlihatkan ke publik tentang integritas dan kualitas para calon Hakim Agung. Melaluianggota Komisi III,masyarakat bisa menanyakan sesuatu kepada para calon, dan saat itu juga masyarakat dapat melihat jawabannya secara langsung. Jadi sifatnya benar-benar terbuka. Dari pengalaman kan sudah terbukti, ada satu dua calon Hakim Agung yang salah kata atau salah ucap saat tanya jawab, dan disinilah proses seleksi berlangsung, mental juga berpengaruh,”jelas Pasek.

Namun sebelum sampai pada proses tersebut, Pasek menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah nama yang akan sampai ke Komisi III akan tetap berjumlah 12 orang. Karena nama-nama yang diserahkan KY ke Pimpinan DPR RI sebelum masuk ke Komisi III terlebih dahulu harus disampaikan pimpinan kepada anggota dewan dalam Sidang Paripurna. Baru setelah itu akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Oleh Bamus barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada Komisi III untuk dilakukan proses Fit and ProperTest.

Dari 12 nama calon Hakim Agung, Pasek belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang memiliki peluang dan kesempatan paling besar untuk terpilih menjadi Hakim Agung.

“Dari 12 nama tersebut, setelah melalui proses seleksi sebelumnya bisa saja saat masuk ke Komisi III hanya tinggal 10 nama saja. Tapi bisa juga tetap 12 nama. Disini saya mencoba memaksakan diri saya untuk tidak melihat nama, yang nantinya malah akan mempengaruhi cara berpikir saya. Kita ikuti prosesnya saja dulu, netral sajalah dulu,”ungkap Politisi dari Fraksi Partai Demokratini.(ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]