Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Komisi III: Kewenangan Pemberantasan Korupsi, Bukan Hanya KPK Saja
Monday 09 Jul 2012 15:31:31

Ilustrasi, Stiker KPK (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika kurang sependapat jika Pemerintah tidak serius memberantas korupsi, meskipun jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Kalau karena hanya jumlah SDM lalu Pemerintah dituduh tidak serius, maka itu sangat naif. Sebab Lembaga pemberantas korupsi di Indonesia tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan dan Kkepolisian," ujar Pasek saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (8/7).

Meski demikian, Pasek mengaku jika dibanding dengan Hong Kong jelas jumlah pegawai KPK lebih banyak. Tetapi, hanya ICCA yang mempunyai kewenangan tersebut." Karena itu saya menilai pernyataan itu tidak komprehensif, karena salah memotret lembaga penegak hukum yg berwenang memberantas korupsi di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Pasek berpendapat, kalau saja KPK konsisten hanya membidik mega skandal korupsi saja selain program pencegahan yang menjadi fokus utama. "Maka saya yakin akan lebih produktif dan positif. Tapi kalau juga mengambil yang sadap tangkap yang nilainya kecil, ya akan kelelahan dan tidak fokus," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu. Mantan ketua ICCA Hongkong, Mr Bertrand de Speville menyatakan, bahwa Pemerintah tidaklah serius memberantas korupsi.

Hal itu, terlihat dari jumlah pengawai KPK yang hanya sekitar 700 orang. Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 200 juta jiwa.

Lalu, keberadaan KPK hanya ada di ibukota. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan. Sehingga Bertrand bependapat, sudah semestinya KPK tersebar diseluruh Indonesia.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]