Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Grasi Corby
Komisi III: Alasan Pemerintah Memberikan Grasi Ke Corby Tidaklah Kuat
Wednesday 23 May 2012 11:51:30

Corby (Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemberian grasi 5 tahun, untuk terpidana penyelundup 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby. Mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR. Pasalnya alasan Pemerintah yang berharap adanya timbal balik dari pihak Australia tidaklah kuat.

Hal itulah yang diutarakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang menyatakan, bahwa alasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin tidaklah kuat. Karena sampai saat ini pemerintah Australia belum menjanjikan apa-apa terkait kompensasi.

"Belum ada kejelasan kompensasi hukuman kok sudah diputuskan? Harusnya sudah ada komunikasi intensif dong dengan pihak Australia, sehingga memang keinginan adanya timbal balik memang benar-benar akan terjadi," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Hal senada juga disampaikan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah yang menilai, tanpa adanya alasan yang jelas mengenai pemberian grasi tersebut, maka pemberian grasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk ketaklukan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Australia.

"Jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI kita yang ditahan di sana tetapi kita sudah lebih dahulu memberikan grasi terhadap Corby, maka pemerintah Indonesia telah gagal dalam bernegosiasi dengan Australia," katanya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengaku, tidak ada kesepakatan yang dicapai kedua negara untuk membebaskan Corby lebih awal. Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya antara kasus Corby dengan kasus puluhan warga Indonesia yang di bawah umur yang berada di tahanan Australia.

Seperti diketahui, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat langkah mengejutkan dengan memberikan pengurangan hukuman, kepada tiga warga negara asing yang menjadi terpidana di Indonesia. Salah satunya kepada terpidana kasus narkotik, Schapelle Corby, warga negara Australia.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin pemberian grasi ini, diharapkan pihak Australia juga memberikan timbal balik dengan hal yang sama terhadap warga negara Indonesia yang dihukum di sana.

Selain itu, pertimbangan hukum kepemilikan ganja, menurut Amir, beberapa negara telah memperlakukan hukuman yang ringan bagi pelanggaran hukum terkait dengan pemilikan ganja. Bahkan sudah ada negara yang mendekriminalisasi.

Corby sendiri, telah mengajukan grasi kepada Presiden SBY pada 2010. Dengan alasan keterangan pemeriksaan psikiater Denny Thong pada 26 Mei 2009, yang isinya menyatakan Corby menderita depresi berat.

Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai karena terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali.

Di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar pada 27 Mei 2005, Corby divonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan mendapat potongan hukuman lima tahun.

Masih kurang puas, Corby langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di penghujung persidangan pada 12 Januari 2006, MA justru membatalkan putusan di tingkat banding, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama.

Terakhir, Corby mengajukan peninjauan kembali (PK), yang juga berujung penolakan oleh MA. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Grasi Corby
 
Komisi III: Alasan Pemerintah Memberikan Grasi Ke Corby Tidaklah Kuat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]