Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pelayanan Publik
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
2016-10-10 16:37:33

Ilustarsi. Tampak pembangunan jalan di daerah perbatasan dengan Malaysia, di Long Bagun, Tiong Ohang,Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah menyinggung kondisi pelayanan publik di daerah perbatasan yang minim. Hal tu sering ditemui ketika melakukan kunjungan kerja ke dapilnya di Kalimantan Utara, meskipun begitu ia mengapresiasi kinerja Ombudsman untuk melakukan inisiasi dalam melakukan investigasi.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Ombudsman RI pada Senin, (10/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai memaparkan hasil kinerja ORI selama ini dalam mengawasi pelayanan publik.

"Saya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan ORI selama ini, termasuk investigasi atas inisiatif sendiri sebagai wujud melaksanakan amanat UU No 37 tahun 2008 tentang ORI," ujar Hetifah.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Golkar ini juga menyinggung perihal pelayanan di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Menurutnya pelayanan publik di daerah perbatasan masih memprihatinkan, sebagai contoh pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). "Pelayan Publik di daerah perbatasan masih memprihatinkan," terang Hetifah.

"Disana warga kita kesulitan membuat KTP. Mereka mendapat iming-iming dari negara Malaysia yang memudahkan mereka pembuat IC (KTP Malaysia). Pemegang IC Malaysia mendapat banyak kemudahan, bantuan-bantuan, fasilitas pengobatan dan lainnya," ujar Hetifah.

Sehingga hal administratif seperti ini patut menjadi perhatian pemerintah pusat, karena ini menyangkut perhatian yang layak dari negara kepada masyarakat di daerah perbatasan.

Tak hanya KTP. Hetifah juga menyoroti keberadaan Puskesmas di Kalimantan Utara yang tidak lengkap dengan fasilitas rawat inap. Ia pun mengharapkan ORI harus mampu menjawab tantangan pelayanan publik di daerah perbatasan. "ORI harus menjawab tantangan pelayanan publik di perbatasan," tutup Hetifah.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pelayanan Publik
 
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
 
Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Ke Bandara Soekarno Hatta
 
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
 
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
 
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]