Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Sambangi DPR-RI
2019-12-13 08:19:41

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama rombongan Komisi II DPRD Kaltim menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Mas'ud.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyambangi Kantor BPH Migas beberapa waktu lalu, kini giliran DPR-RI yang menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kaltim. Adapun kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Kehadiran rombongan Komisi II DPRD Kaltim ini disambut langsung oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Masud dan Abdul Wahid di Ruang Rapat Komisi VII, Kantor DPR-RI, Jumat (6/12) lalu.

Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim kali ini terkait dengan permasalahan distribusi BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi untuk Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).

Disampaikan Muhammad Samsun, sebagaimana yang dibahas dalam pertemuan itu, dasar acuan dalam pendistribusian BBM adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari hasil pertemuan itu, BPH Migas kata dia, harus menegakkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pada seluruh instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

"Dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, BPH Migas telah membentuk tim penegak hukum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya bekerjasama dengan kepolisian. Untuk itu diharapkan tim pengawasan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPR-RI dan dari segala pihak," ujarnya.

Pengalokasian anggaran dan kuota BBM subsidi maupun LPG 3 kg sebut Samsun merupakan kewenangan dari Komisi 11 atau Badan Anggaran DPR RI. "Namun terkait kebijakan dalam menyikapi antrian dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU tersebut merupakan kewenangan Komisi VII DPR-RI," jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut nampak hadir Anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya seperti Ali Hamdi, Sapto Setyo Pramono, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nidya listiyono, Sutomo Jabir, M. Syahrun, Safuad, Ismail dan Siti Rizky Amalia serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.(hms8/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
• 36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
• Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
• Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
• Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
• Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]