Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Sambangi DPR-RI
2019-12-13 08:19:41

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama rombongan Komisi II DPRD Kaltim menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Mas'ud.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyambangi Kantor BPH Migas beberapa waktu lalu, kini giliran DPR-RI yang menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kaltim. Adapun kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Kehadiran rombongan Komisi II DPRD Kaltim ini disambut langsung oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Masud dan Abdul Wahid di Ruang Rapat Komisi VII, Kantor DPR-RI, Jumat (6/12) lalu.

Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim kali ini terkait dengan permasalahan distribusi BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi untuk Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).

Disampaikan Muhammad Samsun, sebagaimana yang dibahas dalam pertemuan itu, dasar acuan dalam pendistribusian BBM adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari hasil pertemuan itu, BPH Migas kata dia, harus menegakkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pada seluruh instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

"Dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, BPH Migas telah membentuk tim penegak hukum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya bekerjasama dengan kepolisian. Untuk itu diharapkan tim pengawasan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPR-RI dan dari segala pihak," ujarnya.

Pengalokasian anggaran dan kuota BBM subsidi maupun LPG 3 kg sebut Samsun merupakan kewenangan dari Komisi 11 atau Badan Anggaran DPR RI. "Namun terkait kebijakan dalam menyikapi antrian dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU tersebut merupakan kewenangan Komisi VII DPR-RI," jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut nampak hadir Anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya seperti Ali Hamdi, Sapto Setyo Pramono, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nidya listiyono, Sutomo Jabir, M. Syahrun, Safuad, Ismail dan Siti Rizky Amalia serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.(hms8/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]