Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Konslutasi ke Kementrian ESDM
2019-11-20 05:12:04

Rombongan Komisi II DPRD Kaltim berfoto bersama usai sahring dengan Kementrian ESDM terkait denga faktor penyebab kelangkaan Gas LPG di Kaltim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelangkaan Gas LPG 3 kilogram di sejumlah daerah di Kaltim membuat DPRD Kaltim harus segera mencari solusi. Terkait dengan hal itu, DPRD Kaltim melalui Komisi II, Kamis (14/11) lalu, melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana H Wang dan unsur pimpinan DPRD Kaltim Makmur HAPK, Muhammad Samsun, dan Sigit Wobowo, serta sejumah anggota komisi II seperti Sapto Setyo Pramono, Baharuddin Demmu, Safuad, Ismail ST, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, Bagus Susetyo.

Saat dikoonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan Kementrain ESDM, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Bagus Sustyo mengatakan, kelangkaan Gas LPG khususnya yang berukurna 3 kilogram, bukan karena kurangnya kuota. Pasalnya, persentasi penyebaran gas elpiji hingga Oktober baru mencapai 65 persen.

"Artinya, masih ada sekitar 35 persen kuota gas elpiji belum tersalurkan hingga akhir tahun. Jadi, menurut kami kalangkaan bukan karena faktor kuota. Lebih kepada faktor lainnya," terang pria yang akrab disapa Bagus ini.

Terjadinya kelanggkan gas LPG kata dia, kemungkinan disebabkan oleh penerima gas bersubsidi dan non subsidi yang belum optimal dan sulit untuk diidentivikasi. "Kelemahannya saat ini, memang mengatur pengunaan tabung yang subsidi dan tidak subsidi," sebutnya.

Selain itu, distribusi yang belum tepat sasaran, dan jumlah penggunaan tabung tidak dibatasi menjadi persoalan tersendiri. Dampaknya, tidak sedikit terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi.

"Untuk itu, perlu adanya pengaturan target penerima subsidi LPG 3 Kg, program Trade In LPG 3 kilogram ke LPG 5,5 kilogram, dan memperbanyak supply dan penyebaran LPG yang 5,5 kilogram,s serta sosialisasi pengendalian," beber Politikus Gerindra ini.

Upaya lain mengendalikan kelanggkaan lanjut dia, yakni dengan melaksanakan pengawasan pendistribusian, dan pengawasan harga LPG tertentu pada sub penyalur sampai dengan konsumen. "Ini menjadi tugas dari masing-masing daerah. Pengawasan harus betul-betul dilakukan, agar pendistribusian bisa tepat sasaran. Sehingga, kelangkaan Gas LPG tidak terulang kembali," ujarnya.(hms6/dprd/gaj))


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
• 36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
• Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
• Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
• Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
• Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]