Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi II DPR
Komisi II DPR Usul Bentuk Tim Masalah Tanah
Wednesday 08 Feb 2012 16:12:24

Agun Gunandjar Sudarsa (Foto: DPR.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi II DPR RI akan mengusulkan kepada pimpinan DPR RI agar secepatnya membentuk tim guna menyelesaikan permasalahan tanah. Kesepakatan Komisi II DPR RI itu telah ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pimpinan DPR.

“Kami sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR, karena telah memutuskan untuk mengusulkan segera dibentuk tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut dia, pembentukan tim ini didasarkan pada masalah tanah di Indonesia dan hasil Panja Pertanahan yang tidak ditindaklanjuti serta tidak dituntaskan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Apalagi dengan banyaknya gugatan dan unjuk rasa terkait masalah tanah di berbagai daerah, termasuk tuntutan dengan tinggal di depan gedung DPR RI. hal ini yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Tim ini, lanjut Agun, akan memiliki kewenangan, keleluasaan untuk menginventarisasi sejumlah pertanahan dan mengklasifikasi sesuai graduasi. "Setelah bisa melakukan tugasnya, tim akan mengirim rekomendasi kepada Presiden SBY untuk menuntaskan masalah pertanahan. Jika tidak tuntaskan setelah ada rekomendasi, tentunya konsekwensi perundang-undangan yang akan berjalan,” tegasnya.

Terkait Panja Pertanahan yang sudah ada di DPR tersebut, politisi Partai Golkar ini mengaskan, Komisi II DPR RI tetap akan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. "Tapi data-data yang dimiliki Panja menjadi puding utama untuk diserahkan ke tim ini nanti,” tandas dia.

Diungkapkan, keanggotaan dari tim itu berasal dari berbagai komisi. Tentunya mereka yang terkait dengan bidang tersebut. "Keanggotaan tim adalah lintas Komisi, seperti Komisi I (terkait pertahanan), Komisi III (putusan MA yang sudah inkrach tapi belum bisa dieksekusi), Komisi IV (pertanian dan kehutanan), Komisi VI terkait BUMN dan Komisi VII dan Komisi XI," jelas Agun.

Copot Kepala BPN
Pada bagian lain, Agun Gunandjar menegaskan bahwa Komisi II DPR R telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencopot Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Hal ini dismapaikan pihaknya melalui surat resmi. Bahkan, surat itu sudah sampai di tangan Mensesneg Sudi Silalahi.

"Mensesneg Sudi Silalahi bilang sudah terima surat itu. Dia pun telah meneruskannya kepada Presiden SBY. Permintaan penggantian Kepala BPN ini, karena selama ini dirasakan oleh Komisi II DPR bahwa Kepala BPN dalam menjalankan tupoksinya dan kinerjanya, tidak pernah tuntas. Bahkan, termasuk rekomendasi hasil Panitia Kerja (Panja) Pertanahan," ungkap dia.

Hingga saat ini, lanjut Agun, Komisi II DPR sudah menerima laporan yang menyangkut masalah pertanahan sebanyak 200 kasus. "Ada 200-an data-data soal pertanahan yang terkait dengan berbagai kasus. Ini memperlihatkan Kepala BPN tidak becus bekerja. Jika dia tak segera diganti, kami khawatir masalah pertanahan bisa meledak menjadi sesuatu yang tak diharapkan, seperti di Mesuji,” tandasnya.(gnc/rob)


 
Berita Terkait Komisi II DPR
 
Komisi II Minta Menteri PAN-RB Jelaskan Secara Transparan Rencana Penghapusan Honorer
 
Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
 
Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
 
DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg
 
Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]