Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lampung
Komisi II: Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat Jadi 'Warning' Bagi Pemprov Lampung
2023-05-08 03:54:55

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai makna pemerintah pusat mengambil alih perbaikan di sebagian ruas jalan di Pemerintah Provinsi Lampung merupakan sebuah pesan menusuk bagi Pemprov tersebut. Dia meminta agar pesan itu ditangkap sebagai warning bagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk lebih peduli dengan perbaikan infrastruktur.

"Bahwa perbaikan beberapa ruas jalan di Lampung diambil pemerintah pusat. Hanya saja, jangan lupa, di balik ucapan Jokowi ini, ada pesan yang menusuk. Bagi Pemda Provinsi Lampung, ini semacam warning bahwa pemda Lampung tidak cukup mampu menyelesaikan soal infrastruktur yang satu ini. Jadi ke depannya agar segenap jajaran pemda setempat lebih peduli dan sungguh-sungguh untuk perbaikan infrastruktur setempat, khususnya jalan," kata Yanuar kepada wartawan, Minggu (7/5).

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan Jokowi juga menyampaikan pesan tersirat kepada pemerintah pusat terkait pengawasan infrastruktur. Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat untuk juga tidak lupa melakukan pengawasan pembangunan di daerah-daerah. "Dan bagi pemerintah pusat, ucapan Jokowi ini sebenarnya juga mengingatkan agar pengawasan dan pengendalian infrastruktur di daerah harus lebih kuat. Kasus Lampung ini menyiratkan bahwa pengawasan pusat lemah. Harus diperbaiki," ucapnya.

Terkait sikap tepuk tangan Gubernur Lampung Arinal, Yanuar berharap sikap itu memicu semangat ke depan untuk melakukan perbaikan sehingga tidak lepas dari tanggung jawab.

"Ujungnya adalah sinkronisasi ulang seluruh proses pembangunan jalan di Lampung agar ada progres nyata yang dirasakan masyarakat. Tepuk tangan Gubernur Lampung ini jangan sampai bermakna kegembiraan karena lepas tanggung jawab, bukan kegembiraan untuk semangat perbaikan ke depan," ucapnya.(we/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Lampung
 
• Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
 
• Komisi II: Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat Jadi 'Warning' Bagi Pemprov Lampung
 
• LBH Awalindo Serahkan Data Dugaan Korupsi Lampung Utara Ke KPK
 
• Kondisi Way Kambas Sangat Menyedihkan
 
• Tingkatkan Prestasi Penegakan Hukum di Lampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]