Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
2022-01-28 14:00:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi surat permohonan mengenai penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, diwakili oleh masing-masing Fraksi, Komisi I DPR RI bersepakat menyetujui permohonan yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/1) lalu.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat menutup Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut terkait Pembahasan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

"Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepada Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar -514 dan KRI Teluk Penyu-513," ucap Meutya Hafid di hadapan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan KSAL.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar itu menekankan agar Kementerian Keuangan mendukung peningkatan anggaran pembaharuan alutsista demi menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tanpa dukungan tersebut, Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman besar, khususnya dalam aspek pertahanan negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan, baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista Indonesia, khususnya pengganti dua kapal yang akan dijual nanti. Dirinya menekankan koordinasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.(ts/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
• Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
• Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
• DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
• Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
• Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]