Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Komisi I Minta Arus Masuk-Keluar Indonesia Diperketat
2020-04-08 10:32:44

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi beserta jajaran secara virtual, Selasa (7/4).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berta HUKUM - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperketat pemeriksaan arus keluar-masuk orang di pintu-pintu masuk Indonesia dengan memberlakukan protokol kesehatan secara tegas dan disiplin melalui koordinasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Langkah tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Komisi I DPR RI menegaskan kembali, berlakunya Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia secara tegas," ungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi beserta jajaran secara virtual, Selasa (7/4).

Selanjutnya, masih kata politisi Fraksi Partai Golkar itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemlu mengoptimalkan komunikasi, pemantauan, pemetaan, perlindungan, dan pelayanan terhadap WN? di setiap negara akreditasi terkait dengan penanganan Covid-19 baik melalui media offline maupun online. Komisi I DPR RI juga memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemlu dalam perlindungan WNI dan penggalangan kerja sama internasional di masa pandemi global Covid-19.

"Mengoptimalkan misi diplomasi, komunikasi, dan penggalangan kerja sama internasional seluas-luasnya dengan WHO, lembaga riset kesehatan internasional, maupun negara-negara lainnya terkait dengan pertukaran informasi, pengetahuan, praktik cerdas serta bantuan internasional berupa alat rapid test, alat kesehatan, dan alat pelindung diri dan lainnya dalam penanggulangan wabah Covid-19," imbuh Meutya.

Legislator dapil Sumatera Utara I itu menambahkan, Komisi I DPR RI juga menyetujui anggaran sebesar Rp 100 miliar yang merupakan realokasi anggaran belanja modal Kemlu agar dioptimalkan untuk perlindungan WNI di luar negeri untuk digunakan penyediaan shelter darurat, dan logistik sembako. Menurut rencana, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri bagi keperluan penanganan WNI yang terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi masing-masing.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]