Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Komisi I Desak KPI Komunikasikan P3 dan SPS kepada Stakeholder Penyiaran
Monday 08 Oct 2012 18:10:54

Ilustrasi, Rapat Komisi DPR.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI-P) untuk mengkomunikasikan perubahan dan penundaan pada sejumlah pasal dalam Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Tahun 2012 kepada stakeholder penyiaran

Demikian salah satu kesimpulan RDP Komisi I dengan KPI Pusat, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan, Senin (8/10), di Gedung DPR.

Anggota DPR Meutya Viada Hafid (F-PG) menyampaikan aspresiasinya atas kinerja KPI-P. Penyempurnaan P3 dan SPS Tahun 2012 menurutnya merupakan pembatasan masuk akal, asalkan semangatnya jangan sampai ada niatan untuk mengkebiri atau membunuh kreativitas insan media. “Pembatasan itu perlu tapi ketika akan memberikan sanksi atau teguran jangan sampai membunuh semangat insan media,” tegasnya.

Meutya menginginkan KPI melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada perbedaan pemahaman KPI-Pusat dengan KPI-Daerah terhadap P3SPS. Selain itu, dia menegaskan bahwa sanksi yang dimasukan dalam P3SPS diterapkan oleh KPI secara tegas.

Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam RDP tersebut menjelaskan proses pembahasan penyempurnaan P3SPS Tahun 2012, yang menghasilkan perubahan beberapa pasal dan penundaan implementasi. “Perubahan beberapa pasal yakni P3 Pasal 1 ayat (15), Pasal 14 ayat (2), 22 ayat (3), Pasal 38 dan SPS Pasal 1 ayat (17), Pasal 15 ayat (1), Pasal 54, Pasal 65, dan Pasal 67. Serta penundaan implementasi beberapa Pasal SPS yaitu Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 63,” jelasnya.(as/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]