Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Komisi I DPR Terima Senator Amerika Serikat
Thursday 01 Nov 2012 16:13:17

Penerimaan Senator Amerika Serikat Oleh Komisi I DPR, Rabu (31/10).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR menerima Senator Amerika Serikat Richard Lucar, tujuannya untuk membicarakan isu-isu internasional, domestik dan bilateral Indonesia-Amerika Serikat, pemilihan Presiden di Amerika Serikat, dan demokrasi, serta teloransi dunia.

Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menjelaskan, Richard Lucar merupakan orang yang sudah 6 kali mememangkan pemilihan senator, jadi dia bukan orang biasa, dengan suara 87%. “Richard Lucar Sangat senior untuk isu luar negeri dan anti nuklir,” katanya Di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10).

"Siapapun presiden di kedua negara agar hubungan baik tetap terjalin, saling mengapresiasi peranannya masing-masing, toleran dan untuk perdamaian dunia masing-masing memberikan kontribusi. “Bersahabat, saling pengertian, dan saling menghormati,” tegas Ramadhan Pohan.

Anggota DPR Helmi Fauzy dari PDIP menambahkan, pertemuan Senator Amerika Serikat dengan Komisi I juga membicarakan kemungkinan untuk lebih meningkatan kerjasama militer antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang memang telah disepakati bersama.

Helmi menjelaskan bahwa Richard Lucar sangat terbuka untuk meningkatkan kerjasama militer Indonesia-Amerika Serikat, baik dalam bentuk military exchange, military training, maupun juga dalam bentuk kerjasama meningkatkan kapabilitas Indonesia dalam mengelola maritim security.

Dalam Pertemuan tersebut, juga disampaikankan kabar yang menggembirakan bahwa kongres telah mengirimkan cangres note (catatan kongres) ke administration (Pemerintah) bahwa tidak ada keberatan penjualan Apache Amerika ke Indonesia. Tidak ada keberatan no objection dari Kongres maupun dari Senat untuk penjualan Apache ke Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kerjasama hubungan militer Indonesia-Amerika Serikat, akan terus ditingkatkan lagi termasuk dengan dukungan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista). “Saya pikir ini suatu kabar menggembirakan yang menunjukan bahwa restricted yang selama ini dikenakan kepada Indonesia telah berkurang,” paparnya.

Helmi mengatakan Aphace adalah suatu helikopter yang dibutuhkan, meskipun pertemuan Komisi I dengan KSAD beberapa waktu lalu bahwa mungkin saat ini prioritasnya lebih baik digunakan untuk kesejahteraan prajurit. “Tapi di kemudian hari jika ini memang diinginkan, saya pikir sudah ada tanda-tanda akan kita memberi green light apalagi amerikanya senderi telah memberikan green light penjualan aphace ke Indonesia,” katanya. (dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]