Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR Komitmen Lindungi Data Pribadi Masyarakat Melalui RUU PDP
2021-03-06 10:08:54

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia. Komitmen itu dibuktikan dengan telah dibahasnya 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU usulan pemerintah tersebut.

"Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot," jelas Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema 'Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi'.

FGD yang dilaksanakan di Aula FH UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021) ini terselenggara atas kerja sama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Turut dihadiri Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi UI Yudho Giri Sucahyo dan Dosen Fakultas Hukum (FH UI).

Diketahui, RUU PDP merupakan usulan dari pemerintah kepada DPR yang dituangkan melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Presiden Joko Widodo dalam surat tersebut menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama Komisi I DPR RI membahas terkait RUU PDP tersebut.

Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan adapun DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM yang lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati.

"Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban di sisi yang lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data," ujar Politisi PKS ini.

Selain terkait Hak dan Kewajiban Subjek Data beserta ruang lingkupnya, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Karim menilai pelindungan data pribadi dalam ekonomi digital harus diperkuat, seiring dengan Indonesia menuju industri 4.0 dan society 5.0.

"Adalah kurang tepat bahwa masyarakat beranggapan Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi, regulasinya memang ada saat ini melalui PP No. 71/2019 dan PP No. 80/2019. Tetapi, penguatan melalui pembuatan RUU PDP tentunya baik bagi masyarakat karena dapat mengharmonisasi ketentuan sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.(rdn/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]