Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test 21 Calon Dubes
Wednesday 13 Jun 2012 07:46:53

Gedung DPR RI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi I DPR pagi ini akan menggelar fit and proper test kepada 21 calon duta besar yang akan bertugas di luar negeri. Fit and Proper Test ini rencananya akan berlangsung secara tertutup.

"Mulai pukul 10.00 WIB. Tapi fit and proper test selalu dilaksanakan tertutup," ujar anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (12/6).

Tantowi mengatakan paling tidak ada tiga hal yang akan didalami dari masing-masing calon dubes tersebut. Pertama mengenai visi dan misi, kedua mengenai kemampuan diplomasi dan ketiga soal penguasaan bahasa asing.

Tantowi berharap para dubes ini nantinya memiliki program yang jelas dan terukur di segala bidang terutama ekonomi.

"Perwakilan tidak boleh terjebak dalam arena politik seperti yang kami nilai saat ini. Perwakilan kita harus mempunyai korelasi ekonomi dengan rakyat Indonesia," ungkap Wasekjen Golkar ini.

Tantowi enggan berkomentar mengenai apakah ke-21 calon dubes ini semua sudah memenuhi kriteria yang diharapkan oleh Komisi I DPR.

"Belum tahu karena fit and proper test belum berlangsung," tutupnya.

nformasi yang diperoleh, dari daftar calon Dubes itu ada sejumlah nama yang cukup dikenal publik. Misalnya mantan KSAU Marsekal (Purn) Herman Prayitno, Akmil angkatan '73 dan dikenal dekat dengan Presiden SBY. Herman akan menduduki pos Dubes RI di Malaysia.

Ada juga mantan Wamen Triono Wibowo yang akan menduduki pos PTRI di Jenewa. Dan juga August Parengkuan wartawan Kompas yang akan duduk sebagai Dubes RI di Italia.

Berikut daftar 21 nama calon Dubes yang diajukan Pemerintah ke DPR

1. Yordania - Teguh Wardoyo
2. Kazhakstan - Foster Gultom
3. Yunani - Benny Bahadewa
4. Slovakia - Djumantoro
5. Australia - Nadjib
6. Tanzania - Zakaria Anshar
7. Bangladesh - Iwan Wira
8. Timor Timur- Primanto
9. Pakistan - Burham
10. Afghanistan - Anshory Tadjuddin
11. Srilanka - Harimawan
12. Malaysia - Herman Prayitno
13. Ukraina - Niniek Koen
14. Italia - August Parengkuan
15. Yaman - Wajid Fauzi
16. Korsel - John Prasetyo
17. Tunisia - Ronny Prasetyo
18. Austria - Rahmat Budiman
19. PTRI Jenewa - Triono Wibowo
20. India - Rizali
21. Bahrain - Chilman Arisman

(bhc/dtc/rt)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]