Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kesehatan
Komisi I Berikan Dukungan Moral kepada Dokter Terawan
2018-04-06 07:28:23

Komisi I DPR RI dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis A melakukan kunjungan lapangan le RSPAD Angkatan Darat Gatot Soebroto terkait pemecatan Dokter Terawan oleh IDI,(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahri mengatakan bahwa kedatangan Komisi I ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk memberikan dukungan moral kepada Kepala RSPAD Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sementara waktu.

"Selain itu, juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan temuan-temuan terbaru, kami dari DPR RI memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap penanganan pasien yang dilakukan dr. Terawan dan tim," ucapnya di RSPAD, Senen, Jakarta, Rabu (4/4).

Terkait dengan dugaan pengiklanan diri dr. Terawan di media, Kharis menekankan bahwa seluruh biaya pengobatan di RSPAD merupakan keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi tarif yang berlaku ini dan sebagainya, merupakan keputusan langsung dari Kemenkeu yang menentukan besarannya, bukan dr. Terawan yang menentukan. Hal-hal seperti ini yang seharusnya bisa dicerna baik-baik, bahwa tidak mungkin seorang kepala rumah sakit TNI bisa menentukan sendiri biayanya," tambahnya.

Kharis menambahkan bahwa surat keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang sudah beredar luas di media, merupakan pencemaran nama baik dari dr. Terawan dan RSPAD. Karena, keputusan MKEK seharusnya bersifat rahasia dan ditujukan langsung hanya ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

"Akan tetapi hal ini malah beredar luas, dan saya kira yang jadi masalah adalah siapa yang mengedarkan ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa dr. Terawan belum pernah mendapatkan surat resmi dari PB IDI terkait dengan keputusan pemecatan terhadapnya yang beredar di media," ujarnya.

Kharis mengharapkan sebagaimana amanat di Undang-Undang ITE bahwa jika ternyata berita ini tidak benar, maka kemudian berita-berita yang mencemarkan nama baik ini harus ditarik dan dihapus.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Terawan mengaku begitu sedih mendengar pemberitaan dirinya diberhentikan dari keanggotaan IDI sementara waktu. Ia bahkan mengaku belum sempat menerima surat yang saat ini tengah diviralkan tersebut. "Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa," katanya.

Diketahui, sempat beredar surat yang menyebutkan pemecatan kepada dr. Terawan dari keanggotaan IDI. Dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, dr Terawan yang telah lama menerapkan metode pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang ramai dikatakan sebagai 'cuci otak' dalam manangani pasien stroke ini dinyatakan dipecat sementara sejak 26 Februari 2018. Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan dr Terawan melakukan pelanggaran berat.(ila/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]