Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
Wednesday 28 Jan 2015 11:23:46

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya dari fraksi partai Golkar.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa dibentuk karena munculnya permasalahan pencurian pulsa yang dikeluarkan oleh masyarakat secara luas pada pertengahan tahun 2011. Pulsa masyarakat sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi berkurang dengan modus yang beragam antara lain, menerima pesan pendek (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR Senayan Selasa (27/1) sore.

Tantowi menambahkan, selain itu, masyarakat kesulitan melakukan deaktivasi atau unreg setelah menerima pesan SMS premium yang tidak didahului dengan adanya registrasi dari pengguna .

Panja ini mengeluarkan enam rekomendasi penting, antara lain Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menjalankan tugas dan kewenangan melalui fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat broadcast secara bertanggungjawab, sehingga ke depan BRTI tidak melakukan kelalaian kembali terkait tugas dan kewenangannya.

Komisi I DPR juga mendesak kepada Operator dan Content Provider dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premium.

Kepada aparat penegak hukum, Komisi I meminta untuk menangani kasus pencurian pulsa secara tuntas sehingga pelaku pencurian pulsa baik operator maupun CP diproses sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu mendesak BRTI untuk menekankan kepada operator dan content provider agar mekanisme pengembalian pulsa kepada korban pencurian merujuk pada data yang dimiliki oleh operator dan mekanismenya/proses pengembalian pulsa kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah.

Dalam kaitan ini, Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa sehingga tujuan dari pembentukan yaksi penataan ulang regulasi tata kelola Telekomunikasi seluler serta melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hukum selanjutnya dapat terlaksana.(spy/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
• Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
• Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
• Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
• Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
• Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]