Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
Monday 28 Jan 2013 22:03:07

Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat khusus dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Terutama dalam penyusunan ketentuan iklan kampanye. Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat yang memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).

Anggota Komisi I Heri Ahmadi (F-PG) mengatakan ketentuan penyiaran yang menentukan siaran tentang kampanye memberikan alokasi waktu yang sama dan kesempatan yang berimbang dan harus ada ketentuan tentang sanksi. “Bukan sanksi kepada peserta pemilunya tetapi kepada medianya, Sanksi denda, atau kemungkinan menyangkut izin,” katanya

Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto lantas menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,

"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," terang Riyanto menggambarkan konsep pengaturan dan pengawasan iklan kampanye pemilu.(as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]