Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024
2023-06-10 02:42:46

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2023).(Foto : Runi/Man/DPR/)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selaras dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berjalan, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengingatkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mempersiapkan negara untuk menghadapi potensi serangan siber. Sebab itu, ia berharap BSSN harus melakukan mitigasi agar kebocoran sekaligus manipulasi data tidak terjadi.

"Masuk ke tahun politik dan pemilu ini harus selalu diwaspadai. Tahapannya sudah berjalan. Nah, ancaman serangan siber mungkin terjadi terhadap sistem informasi digital yang digunakan dalam proses tahapan pemilu," ucap Christina dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Akan tetapi, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu menyayangkan sikap pemerintah pusat yang belum memberikan pagu anggaran yang cukup untuk BSSN. Berdasarkan informasi yang diterimanya, BSSN memperoleh anggaran pengamanan siber dan sandi untuk Pemilu 2024 sebesar Rp206 miliar.

Sebab itu, ia mendorong sekaligus mendukung BSSN untuk mengupayakan peningkatan anggaran tersebut agar potensi yang dikhawatirkan tidak terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan BSSN agar tetap menyusun langkah efektif dan efisien jika peningkatan anggaran tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang belum mendukung BSSN untuk bekerja melindungi data digital. Belajar dari pengalaman masa lalu, ia tidak ingin BSSN menjadi kambing hitam saat serangan siber terjadi, padahal anggaran BSSN dinilai belum cukup melindungi negara dari potensi kerusakan tersebut.

"Dengan anggaran hanya segini, bagaimana melindungi transaksi digital yang terjadi atau menjamin keamanan data? Kalau mau serius meningkatkan kemampuan teknologi, harus ada jaminan investasi terhadap (lembaga) pemerintah dalam membangun jaringan internet yang aman," tanggapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap segenap pemerintah saling mendukung untuk memperkuat infrastruktur pendukung, SDM, sekaligus seperangkat otoritas. Sehingga, nilainya, kasus kebocoran maupun manipulasi data dalam ranah digital bisa diantisipasi dan tidak terulang kembali pada masa mendatang.(ts/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]