Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Komisaris dan Direktur Asuransi Bumi Asih Jaya di Tahan Polisi
2017-09-22 20:08:41

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (PT. BAJ) dalam masalah kepailitan.

Guna mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka usai diperiksa keduanya langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta membenarkan penahanan tersebut saat dihubungi.

"Iya betul, sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti," ujar Nico kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).

Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9) kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk langkah penyidikan selanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini, sesuai LP No.: LP/5832/XI/ 2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHPidana.

Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT. BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ.

"Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp. 12.445.507.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah)," ujar Albert di Jakarta, Jumat (22/9).

Ditambahkannya sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]