Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
SKK Migas
Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan di Vonis 3 Tahun Penjara
Thursday 19 Dec 2013 19:07:12

Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: ;BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan kepada Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Kamis (19/12). Majelis Hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Simon sebelumnya telah didakwa melakukan pemberian suap kepada Rudi Rubiandini untuk kepentingan bisnisnya dan juga disebutkan total pemberian tersebut sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum KPK, yaitu dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota, I Made Hendra memaparkan kronologi suap berawal dari pertemuan antara Rudi dengan perwakilan PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013.

Sebelumnya dalam dakwaan nama Simon, Widodo Ratanachaitong disebut bersama-sama dengan Simon dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui perantara Deviardi agar melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. namun hingga saat ini KPK belum berhasil menyeret Widodo dari persembunyianya di Singapura untuk sama-sama bertanggung jawab menyuap Rudi.

Kejadian ini bermula saat bulan Syawal dalam suasana lebaran Idul Fitri, pada malam Selasa (13/8) malam lalu, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak Simon Gunawan Tanjaya Direktur PT Karnel Oil yang menyerahkan uang kepada Deviardi, alias Ardi pelatih Glof.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita, terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. Dan dalam perkembanganya KPK juga menemukan uang dalam ruang kerja Sekjen ESDM. Dengan vonis ini baik Simon dan pengacaranya mengatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penunutut Umum dari KPK mengatakan pikir-pikir.(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]