Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Komisaris Legimo Diperiksa KPK Terkait TPPU Djoko
Monday 11 Mar 2013 12:52:27

Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Legimo saat memenuhi panggilan KPK terkait Simulator SIM, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Legimo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan korupsi proyek Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Legimo diperiksa KPK soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Djoko Susilo (DS).

Legimo tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:25 WIB. Ia mengenakan baju dinas kepolisian, namun ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya ini.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan bahwa Legimo diperiksa untuk TPPU Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (DS). “Sekarang (Legimo) diperiksa untuk TPPU tersangka Djoko,” kata Priharsa, Senin pagi.

Legimo yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo, mengaku tidak ditanya KPK soal itu. Namun sampai saat ini, KPK belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Legimo bukan pertama kalinya diperiksa KPK, pada tahun 2012 lalu ia juga diperiksa sebagai saksi Djoko. Saat itu Legimo mengaku ditanya soal pencairan atau pembayaran uang proyek.

Sebelumnya santer terdengar bahwa Legimo memalsukan tanda tangan Djoko Susilo. Ketika dikonfirmasi soal itu, ia enggan berkomentar. Informasi mengenai pemalsuan tanda tangan Djoko ini terungkap dalam sidang praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi SIM, yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini status Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan yang pada saat kasus ini ditangani Polri, kedua ditetapkan tersangka. Namun, ketika Polri berhenti menyidik kasus simulator SIM status keduanya belum jelas, sebab KPK belum menjadikan mereka sebagai tersangka.

KPK sendiri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM roda dua dan empat ini. Empat tersangka itu adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]