Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus DWP
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
2025-01-01 16:56:30

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.(BH/amp)
Berita HUKUM, JAKARTA - Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12), Donald dinyatakan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri atas keterlibatan dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia, penonton acara DWP (Djakarta Warehouse Project).

"Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat) untuk Direktur Narkoba," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/1).

Selain Donald, dua perwira lainnya yang terlibat dan disidang adalah kepala unit (kanit) narkoba Polsek Kemayoran dan kepala subdirektorat (kasubdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro. Kanit tersebut juga dijatuhi sanksi pemecatan alias PTDH, meski identitasnya tidak diungkapkan. Dikabarkan, kedua perwira Polri (Dirresnarkoba dan Kanit Narkoba) mengajukan banding atas putusan Komisi KEPP tersebut.
Sementara itu, sidang untuk kasubdit diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis 2 Februari 2025

Disampaikan Anam, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, Komisi KEPP menghadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan dugaan keterlibatan ketiga perwira polisi tersebut dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dengan hadirnya dua pihak itu, Komisi KEPP memiliki waktu untuk membandingkan keterangan, sehingga peristiwa pemerasan tersebut lebih jelas.

"Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," beber Anam.

Anam juga mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP.

"Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya," ujar Anam dikutip tempoco.

Ia tidak mengungkap bagaimana peran tiga polisi yang menjalani sidang etik itu. Anam hanya menyebut bahwa kepolisian telah mengungkap aliran uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut, dan akan mendalaminya.

"Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," ungkap Anam.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga turut terlibat melakukan pemerasan terhadap 45 penonton warga negara Malaysia pada acara DWP 2024 di Indonesia.

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif narkoba ataupun tidak. Dikatakan Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Mabes Polri, Selasa (24/12).(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus DWP
 
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]