Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Kombes Conny Melakukan Penipuan Investasi Bodong
Thursday 30 Jan 2014 08:20:29

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius (Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menyatakan Kombes Conny Tri Restyoko yang telah dijadikan tersangka dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur di dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Korban aksi penipuan Conny yang juga mantan Kapolres Surabaya Timur ini, jumlah korban diduga hingga puluhan orang dengan melakukan penipuan, dengan modus investasi bodong, dan total kerugian korban mencapai hingga miliaran rupiah.

“Laporan yang saya terima dia itu banyak menipu orang. Untuk itu kita proses pidananya, karena kita ingin transparan dan polisi memang harus berubah lebih baik,” ujar Suhardi Alius, dihubungi Beritasatu.com pada Rabu (29/1).

Namun Jenderal bintang 3 lulusan Akpol 1985 ini meminta waktu untuk mendapatkan detil kasus yang melibatkan Kombes Conny lulusan akpol 1986, yang kini masih berdinas di biro analis Bareskrim Mabes Polri, termasuk jumlah total kerugian para korban, serta modus operandinya dalam melakukan aksi penipuan.

“Saya tanyakan dulu ke (Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes) Toni Harmanto. Mungkin dia tidak enak langsung jelasin ke media, karena Conny itu seniornya (Toni),” tambah Suhardi.

Salah seorang sumber penyidik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri menginformasikan kepada BeritaHUKUM.com bahwa, kasus yang menyeret Perwira yang pernah menjabat sebagai Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara ini. Kombes Conny itu diduga terjadi di Sulut, dimana Conny melakukan penipuan dengan modus Investasi bodong dan merugikan para korban hingga meliaran rupiah.(bhc/put)



 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]