Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Demo Buruh
Komandoi Aksi Demo, Buruh di Gugat Perusahaan Rp 2 Miliar
Wednesday 04 Sep 2013 13:54:18

Tergugat Halili duduk Bersama Umar dan dukungan penuh dari ratusan rekan-rekanya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch. Halili serta Umar Ketua PSP SP PT. Doosan Cipta Busana Jaya.

Kedua pengurus serikat buruh ini di gugat secara perdata di PN Jakarta Utara dengan gugatan materil sebesar Rp 2.004.000.000.

Perusahaan PT. Doasan CBJ dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru serikat pekerja PSP SPN PT. Doosan CBJ untuk di cabut dan di batalkan karena di anggap cacat hukum. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi perusahaan terhadap hak asasi buruh dalam berkumpul dan menyatakan sikap.

Kasus ini bermula, dari tidak di bayarnya upah buruh sesuai dengan KLH 2012 sebesar Rp 1.978.789, dan para buruh yang di Komandoi Moch Halili dan Umar melakukan aksi mogok kerja, namun pihak PT Doosan merasa di rugikan dengan aksi sepihak dari serikat pekerja.

Kuasa Hukum dari PT Doosan CBJ, Sugiharto SH, menjelaskan materi gugatan materil.

"Mereka telah melakukan aksi mogok kerja, tanpa memberitahu ke perusahaan sebelumnya dan akibatnya klien kami telah dirugikan, kami layangkan gugatan ini materil sebesar Rp. 2 miliar," ujar Sugiharto.

Sidang yang di dimulai siang hari dan di pimpin hakim Ketua Tarigan, sementara kedua buruh malang yang di gugat Rp perusahaannya mencapai Rp 2 miliar, dikuasakan kepada pengacara dari LBH Jakarta.

Sidang ini dihadiri oleh ratusan simpatisan kedua tergugat, sesama buruh yang mendukung penuh rekan mereka yang di gugat dengan membawa spanduk dukungan.

Hakim ketua Tarigan SH sempat menanyakan SK pengangkatan Moch Halili sebagai Ketua DPC SPN Jakarta Utara. Namun SK yang diminta oleh Majelis hakim belum di bawa pihak tergugat. Akibatnya sidang di tunda Selasa (11/9) pekan depan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang lengkap.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]