Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Kolonel Pnb Tyas Nur Adi Resmi Menjabat Danlanud Sulaeman
2017-10-13 10:01:00

Prosesi Upacara sertijab dari Pejabat lama Kolonel Pnb. Mohammad Syafii, S.IP kepada pejabat baru Kolonel Pnb Tyas Nur Adi yang resmi menjabat sebagai Danlanud Sulaiman, di gelar Gedung Ganesha Kodiklatau Halim PK, Jakarta Timur, Kamis (12/10).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kolonel Pnb Tyas Nur Adi resmi menjabat sebagai Danlanud Sulaiman, Bandung Jawa Barat yang baru menggantikan Kolonel Pnb. Mohammad Syafii, S.IP. yang akan dipindah tugaskan menjadi Dansekoau. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Danlanud Sulaiman ini dipimpin Komandan Kodiklatau Marsda TNI Eko Supriyanto, ST.,MM. Acara Sertijab di gelar di Gedung Ganesha Kodiklatau Halim PK, Jakarta Timur, Kamis (12/10) pagi.

Marsda TNI Eko Supriyanto, ST.,MM., dalam amanatnya mengatakan, bahwa serah terima jabatan dalam tradisi TNI AU bukanlah sekedar penggantian personil semata, tetapi lebih bermakna sebagai proses kesinambungan misi TNI Angkatan Udara.

Selain itu, pergantian pejabat juga merupakan bagian dari proses untuk mendinamisasi organisasi, sesuai dengan tuntutan dan tantangan tugas yang akan dihadapi. "Dengan memberikan pengalaman melalui penugasan yang beragam dan berjenjang, diharapkan juga agar para Perwira yang terkait alih tugas dan jabatan, dapat meningkatkan kemampuan berfikir, bersikap, dan bertindak dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya", kata Dankodiklatau.

Marsda Eko juga berharap para pejabat yang sudah melaksanakan sumpah jabatan terutama di Angkatan Udara agar dapat melaksanakan Pakta Integritas berupa kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang dapat melawan hukum.

"Mereka sebagai pejabat dilingkungan Angkatan Udara tidak boleh KKN, korupsi, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, itu yang saya tekankan dan dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas agar semua pihak dapat saling mengingatkan apabila pejabat tersebut melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Dankodiklatau Eko.

Usai Upacara Sertijab Danlanud Sulaiman, acara kemudian dilanjutkan dengan Sertijab Ketua PIA AG Cabang 4/Gabungan II Lanud Sulaiman di ruang Rapat Staf I.(bh/yun)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]