Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Sipil Uji Materialkan UU Intelijen
Monday 31 Oct 2011 18:30:11

Ilustrasi (Foto: Gstatic.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koalisi Masyarakat Sipil segera mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Intelijen. Titik berat dari upaya hukum ini adalah pasal 25 yang mengatur soal rahasia negara dari UU itu. Ketentuan itu dianggap paling berbahaya, karena merupakan pasal karet.

Langkah hukum ini akan dilakukan dengan mendaftarkan permohonan itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/11) pekan depan. Selain pasal 25 itu, ada lagi 10 pasal yang dianggap juga berbahaya bagi kehidupan masyarakat sipil.

"Ada 11 pasal yang akan kami mohonkan untuk diujimaterialkan. UU itu bersifat UU subversif, jadi bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan penguasa. Ini yang kami maksudkan berbahaya," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).

Menurut dia, UU Intelijen ini merupakan ganti dari UU Subversif yang pernah diberlakukan di Indonesia. Produk hukum itu sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Padahal, Malaysia sendiri telah mencabut Internal Security Act (UU Keamanan Internal) yang terkait dengan ketentraman dan ketertiban serta stabilitas keamanan negara.

"Sungguh aneh dan mengada-ada, Malaysia yang sistem di bawah Indonesia saja telah mencabut ISA. Indonesia kok malah membuat UU Intelijen yang isinya hampir sama dengan ISA. UU Intelijen merupakan titik balik dari perkembangan demokrasi Indonesia,” jelas Nurkholis.

Sementara Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Pasal itu di antaranya kewenangan intelijen melakukan penangkapan dengan alasan menggali informasi. Aturan lainnya yang ditolak adalah BIN dibolehkan ikut melakukan interogasi bersama polisi sebagai penegak hukum.

Menurut Al Araf, BIN seharusnya tidak memiliki kewenangan menggali informasi. BIN hanya cukup melakukan koordinasi dan aparat penegak hukum lainnya. Aturan BIN berwenang melakukan penyadapan hanya merujuk pada UU Intelijen. Padahal, MK memutuskan bahwa kewenangan menyadap harus diatur dalam UU tentang penyadapan.

Kriteria informasi intelijen juga tidak dibahas secara rinci dalam UU intelijen. Isu pertahanan dan keamanan serta ancaman ketahanan ekonomi masuk dalam informasi intelijen. ”UU Intelijen ini, boleh dikatakan sebenarnya UU tentang Badan Intelijen Negara,” tandas dia.

Permohonan uji material akan diajukan koalisi yang terdiri atas LBH Jakarta, Elsam, Imparsial, dan AJI. Permohonan ini juga akan dimohonkan secara perorangan. Sejumlah pengacara siap untuk maju untuk memperkuat tim kuasa hukum koalisi. Merek antara lain Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winata, Hendardi, Taufik Basari, Wahyudi Djafar, dan lainnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Koalisi Masyarakat Sipil
 
Jadilah Bagian dari Gelombang Aksi Global Penyelamatan Iklim
 
Koalisi Masyarakat Sipil: KPK dan PPATK Harus Dilibatkan dalam Seleksi Kapolri
 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global 'Badan REDD+: Langkah Maju Atau Langkah Panik?'
 
ICW Desak SBY Tegur Keras Kapolri Terkait Kasus Menghalangi Eksekusi Susno Duadji
 
RAPBN 2013 Tersandera Birokrasi dan Utang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]