Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
Koalisi Merah Putih: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Pancasila
Friday 12 Sep 2014 00:53:02

Ilustrasi. Deklarasi Koalisi Merah Putih permanen.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Merah Putih telah menggelar rapat di kediaman Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung di Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014.

Mereka menyamakan pendapat mengenai berbagai isu yang tengah berkembang. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Kita tadi satu sikap untuk merespons segala sesuatu yang ada, termasuk masalah UU Pilkada, UU MD3, pendapat atau opini yang disampaikan masyarakat yang mempertanyakan soal Pilkada melalui DPRD," kata Akbar.

Menurut dia, sikap partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih itu sama. UU Pilkada nantinya harus dikembalikan ke filosofi bangsa, Pancasila. Utamanya sila ke-4.

"Artinya dari sisi filosofis, kita itu demokrasi atas permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, kita memiliki basis filosofi yang kuat dengan menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD. Berbagai pendekatan-pendekatan musyawarah mufakat," kata dia.

Sebab, dalam UU Pilkada yang ada saat ini, pemilihan gubernur dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, Koalisi Merah Putih meminta agar Pilkada dikembalikan sebagaimana sebelumnya, yaitu pemilihan gubernur dan wali kota melalui DPRD.

Menurut Akbar, dalam pertemuan itu tidak ada yang menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Alasannya, seluruh peserta rapat yang terdiri dari pimpinan partai koalisi itu sependapat bahwa pilkada langsung lebih berbiaya mahal. Mereka yakin pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menghemat biaya hingga Rp 40 triliun.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Bahwa Koalisi Merah Putih akan membawa negara ini ke pancasilais. Tidak lagi pada praktik-praktik yang dilakukan selama ini, yaitu liberal.

"Karena liberal itu tidak membawa manfaat yang baik, kita kembali ke Pancasila," kata Aburizal.

Sementara, Pertemuan rutin elite Koalisi Merah Putih di rumah Akbar Tandjung berlangsung sekira empat jam.

Artinya, akan ada pertemuan selanjutnya setelah pertemuan di kediaman Akbar Tandjung ini. Prabowo tak mengungkapkan kapan pertemuan lanjutan elite Koalisi Merah Putih akan berlangsung.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Prabowo usai pertemuan di rumah Akbar Tandjung, Kamis ini.(Siti/nila/vivanews/tmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]