Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pembelian Sukhoi
Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sukhoi
Tuesday 20 Mar 2012 13:37:45

pesawat tempur Sukhoi SU 30-MK2 buatan Rusia (Foto: Airliners.net)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis LSM yang tergaung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam pengadaan pesawat Sukhoi SU 30-MK2 buatan Rusia. Dugaan kerugian negara dalam proyek ini diduga sebesar 70 juta dolar AS atau kira-kira Rp 700 miliar.

Laporan dugaan korupsi ini mereka sampaikan langsung kepada ketua KPK Abraham Samad. Koalisi tersebut terdiri dari perwakilan ICW, Kontras, Imparsial, IDSPS, Elsam, HRWG, dan Infid. "Kami laporkan dugaan penggelembungan harga dalam pembelian pesawat Sukhoi," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut dia, pada laporan ini pihaknya telah mempersiapkan beberapa bukti dugaan korupsi berupa surat serta perhitungan kerugian negara. Proyek ini adalah kerja sama antara negara dengan negara yaitu pemerintah Indonesia dengan pemerintah Rusia sehingga tidak perlu ada pihak ketika seperti rekanan.

"Kami menduga ada fee bagi rekanan. Dalam hal ini diduga melibatkan Kementerian Pertahanan. Modusnya, diduga menggunakan agen dan rekanan. Padahal, kalau G to G tidak perlu pakai rekanan, bahkam tidak boleh ada rekanan. Pemerintah Rusia juga punya perusahaan sendiri, mereka punya kantor di sini, namun operasionalnya dilakukan Trimarga," jelas Poenky.

Kecurigaan lainnya, lanjut dia, terkait kredit ekspor. Sistem ini diketahui banyak ruginya. Dalam laporannya ini, pihaknya melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Indonesia. "Kami menduga buat rekanan akan ada fee sekitar 15 persen," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menduga Kemenham melakukan penggelembungan (mark up) harga dalam pengadaan enam pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30 MK2. Dugaan ini didasarkan pada temuan adanya transaksi pembelian Sukhoi oleh pemerintah dan perusahaan yang bukan ditunjuk atau disepakati Komisi I DPR-RI. Harga yang ditawarkan perusahaan itu, juga jauh lebih mahal ketimbang perusahaan resmi penjual Sukhoi.

Pengadaan ini menyusul persetujuan DPR atas pembelian enam pesawat Sukhoi seharga 470 juta dolar AS melalui kerja sama dengan pemerintah Rusia, yang menyediakan state credit sebesar 1 miliar dolar AS. Namun, Kemenhan melakukan kontrak tidak melalui Rosoboron Export yang merupakan perwakilan Pemerintah Rusia di Jakarta. Tapi malah memilih melalui PT X sebagai broker.

Sedangkan dari penjelasan pihak Rosoboron, harga Sukhoi SU 30-MK2 per Juli 2011 sekitar 60 juta dolar AS hingga 70 juta dolar AS per unit. Sedangkan harga Sukhoi sebelumnya yang dibeli pemerintah RI hanya 55 juta dolar AS per unit. Jika memakai harga tertinggi yakni US$70 juta, maksimal harga hanya 420 juta dolar AS untuk enam unit pesawat tempur tersebut.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Pembelian Sukhoi
 
• KPK Perlakukan Khusus Laporan Pembelian Sukhoi
 
• Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sukhoi
 
• Menhan Siap Diperiksa KPK
 
• Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]