Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Ahok
Koalisi 'Lawan Ahok' Terbelah, Ulama Gelar Rapat Luar Biasa
2016-09-23 10:46:23

Ilustrasi. Pilkada DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah ulama yang tergabung dalam Tim Pengawal Risalah Istiqlal (PERISAI), hari ini, Jumat (23/9) menggelar rapat luar biasa Umat Islam. Rapat digelar untuk menyikapi terbelahnya koalisi 'Lawan Ahok' pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Perpecahan koalisi partai yang akan menantang pasangan Ahok-Djarot ditandai dengan tidak bersatunya Poros Cikeas dengan Poros Kertanegara. Poros Cikeas (Demokrat, PAN, PKB, PPP) telah mengusung pasangan calon Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Sedangkan Poros Kertanegara (Gerindra dan PKS), hingga berita ini ditanyangkan, belum mengumumkan pasangan calon.

Pecahnya kekuatan politik antara Poros Kertanegara dan Poros Cikeas untuk menghadapi petahana, menimbulkan reaksi beragam. Rencananya para ulama yang tergabung dalam Tim Pengawal Risalah Istiqlal (PERISAI) akan menggelar Rapat Luar Biasa Umat Islam, hari ini, Jumat (23/9).

"Mengingat gentingnya situasi politik pada hari ini, dan gagalnya penyatuan parpol pendukung non petahana," demikian isi pesan di media sosial tentang alasan diadakannya rapat luar biasa Umat Islam.

Sumber yang berhubungan membenarkan acara rapat tersebut.

"Iya mas,benar." ujarya saat dikonfirmasi TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (23/9).

Sumber yang enggan disebut identitasnya itu menjelaskan, rapat digelar pukul 09.30 WIB, di Mesjid Al Barkah As Syafi'iyah, Tebet, Jakarta Selatan. Ada tiga agenda utama. Pertama, doa dan munajat kepada Allah SW. Kedua, mendengar alasan dua kubu yang pecah. Ketiga, ,memberikan masukan, pesan, dan nasehat.

Rapat akan dihadiri beberapa ulama dan tokoh. Yakni Prof Dr Didin Hafidhuddin, KH Habib Rizieq Syihab, KH.Abd.Rasyid Abd.Syafi'i, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, KH Bachtiar Nasir, KH M Zaitun Rasmin, KH Sadeli Karim, Dr Ahmad Lutfi Fathullah, Habib Muchsin Alatas, KH M Al Khaththath, Dr Taufan Maulamin, K. H. Nazar Haris, DR. Amir Faishol, Dr. Kholil Nafis, dan Dr Eggi Sujana SH MSc.(plt/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]