Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Geng Motor
Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
Friday 17 May 2013 17:35:52

Brigjend Pol Boy Rafli Amar, di Pusdik Reskrim, Mega Mendung Bogor, Jumat (17/5) ketika menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Klewang, namanya memang terdengar menakutkan, lelaki asal Brebes, Jawa Tengah ini masih menjadi perbincangan hangat berbagai media massa, bukan karena dirinya seorang pemberani membela yang lemah, terpandang penuh belas kasih kepada sesama manusia, hingga layak mendapat nobel, tapi malah sebaliknya aksi Klewang brutal dan sadis, hingga memperkosa gadis-gadis sehingga merusak panjang masa depan mereka.

Klewang yang telah ditangkap dan saat ini masih mendekam di Mapolresta, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, oleh pihak kepolisian mengaku tetap akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku dalam mematuhi hukum positif di negara ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Kasus Klewang ditangani Polda Riau dan Mabes Polri, dan masalah ini kita serahkan sesuai hukum yang berlaku," kata Boy Rafli kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5) di Mega Mendung Bogor.

Keberingasan Klewang dan 10 anggota geng motor binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pemerkosaan, perampokan dan perampasan, hingga saat ini masih bisa bernafas lega kemungkinan kuat mereka akan dikenakan pasal berlapis.

Belum hilang dari ingatan, kasus seorang ayah bejat yang terbukti memperkosa anak kandungnya hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak kalangan menilai, bahwa Klewang layak dihukum mati karena perbuatannya yang sungguh kejam, namun jika Klewang hanya dikenakan hukuman seumur hidup, tentu akan diberi makan selama di penjara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Geng Motor
 
• Polda Metro Jaya Menangkap 69 Tersangka Geng Motor dari 19 Kasus
 
• Terkait Pembunuhan, Tim Polda Metro Jaya Tangkap 15 Orang Geng Motor Amerika
 
• Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
 
• Tahun 2012 Hingga 2013, Ada 10 Kasus Kejahatan Melibatkan Kelompok Motor
 
• Sidang Vonis Geng Motor Jakarta Ricuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]