Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tindak Kekerasan
Klarifikasi SiCepat Ekspres tentang Tindak Kekerasan oleh Oknum Pengemudi
2021-10-04 21:43:10

JAKARTA, Berita HUKUM - SiCepat Ekspres yang diwakili oleh Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum menggelar press conference terkait kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi SiCepat Ekspres kepada korban, Petrick Sutrisno pada 17 September 2021 lalu.

Melalui press conference, SiCepat Ekspres menyampaikan pernyataan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dalam tanggapan somasi yang ditujukan kepada pihak korban oleh Tim Kuasa Hukum SiCepat Ekspres pada 25 September 2021. "Pertama, SiCepat Ekspres turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh korban dan telah meminta maaf atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat kepada korban, Petrick Sutrisno," ujar Wardaniman dalam konfrensi pers, Senin (4/10).

Kedua, kata Wardaniman, SiCepat Ekspres dalam hal ini tidak pernah membenarkan setiap tindak kekerasan yang terjadi baik di dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan. SiCepat Ekspres telah melakukan tindakan disipliner bagi oknum pengemudi yang melakukan kesalahan tersebut dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisi pekerjaannya.

"Ketiga, pertanggungjawaban pidana atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat Ekspres sepenuhnya dibebankan kepada pribadi pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, SiCepat Ekspres akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban, dan akan memberikan informasi atau data oknum pengemudi yang bersangkutan apabila dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku," ulasnya.

Dan keempat, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik orban yang timbul karena kejadian tersebut.

"Semoga, tindakan ini tidak akan terulang di masa depan. SiCepat Ekspres juga akan melakukan evaluasi dan improvement, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM agar dapat memiliki etos kerja dan etika dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," demikian Wardaniman.(bh/osd/mdb)


 
Berita Terkait Tindak Kekerasan
 
• Klarifikasi SiCepat Ekspres tentang Tindak Kekerasan oleh Oknum Pengemudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]