Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Klarifikasi Pengacara Dimas Kanjeng: Bukan Menggandakan tapi Mengadakan
2016-10-23 07:30:59

Tim Kuasa Hukum Dimas Kanjeng saat konferensi Pers bertempat di La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (21/10).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi bertempat di La Piazza, Kelapa Gading (21/10) mengklarifikasi istilah kemampuan kliennya dalam memperbanyak sejumlah barang termasuk uang. Kuasa hukum Dimas Kanjeng menjelaskan apa yang dilakukan kliennya yaitu mengadakan uang, bukanlah penggandaan uang.

"Kami di sini ingin mengklarifikasi jika Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu bukan orang yang bisa menggandakan, tapi mengadakan. Beda ya, menggandakan dengan kata mengadakan. Baik barang ataupun uang", kata Kuasa Hukum atau Pengacara dari Dimas Kanjeng, Martin Lekisebua, dalam jumpa pers di La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/10).

Martin mengatakan, orang sakti tersebut dapat mengadakan sejumlah uang dan barang-barang lainnya seperti emas murni dan motor. Kesaktian yang dimiliki, ungkapnya kembali, diyakini merupakan pemberian dari yang Maha Kuasa untuk Taat Pribadi. "Selama investigasi kami selama 10 hari, betul-betul berbeda dengan pemberitaan selama ini beredar," ujarnya.

Sementara, seorang anggota tim penasihat di Padepokan Dimas Kanjeng, Hasmiati menambahkan, Dimas Kanjeng bukan seorang penipu sebagaimana dituduhkan berbagai pihak. Hasmiati percaya, gurunya itu? adalah orang sakti yang punya kesaktian karena anugerah dari Tuhan.

"Saya enam tahun di Padepokan. Saya ini salah satu anggota tim penasihat Padepokan Dimas Kanjeng. Saya katakan, Beliau bukan seorang penipu. Beliau memang sakti. Itu kuasa dari Allah. Itu bukan sulap, tapi memang anugerah dari Allah untuk beliau", ucap Hasmiati.

Hasmiati mengaku, kepercayaan kepada Dimas Kanjeng karena dia melihat dengan mata sendiri. Dimas Kanjeng bisa mengadakan uang, emas, dan barang-barang lain.
"Saya melihat dengan mata dan kepala saya sendiri kok. Itu bukan menggandakan. Kan ada tuh siaran yang beliau saat tebar uang-uangnya sambil duduk, dan berdiri? Ya itu betul. Proses Beliau untuk seperti itu, murni kemampuannya sendiri", ucap dia.

"Ini buktinya, nomor seri uangnya saja berbeda-beda mas. Lihat gelang, cincin, semua dari emas. Ini dari Beliau semua. Ini adalah anugerah dari guru besar kita. Makanya saya masih percaya dengan Beliau", ujar Hasmiati sembari menunjukkan perhiasan emas dan uang yang dibawanya.

Martin melanjutkan, "Jikalau saya yang bicara soal proses pengadaan uangnya, atau berbagai macam barang lainnya, entar orang-orang kira saya ini pengacara yang ghoib, lalu pengacara gila disebutnya saya," lanjut Martin.

?Dimas Kanjeng Taat Pribadi ?dan padepokannya jadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir, setelah dia ditangkap oleh personel Polres Probolinggo dan Polda Jatim. Dimas Kanjeng ditangkap polisi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September 2016.

Penangkapan itu karena Dimas Kanjeng diduga menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dalam dugaan pembunuhan ini, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Ribuan orang diduga menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar.?(bh/yun)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]