Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
2019-05-12 06:09:54

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: @Fahrihamzah)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan pembatalan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menuai sorotan.

Salah satu pihak yang kritis terkait hal ini adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya, sikap tarik ulur yang dilakukan aparat terkait menjadi bukti hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik.

"Pembatalan panggilan, pembatalan cekal dan semua yang maju mundur hanya menunjukkan bahwa hukum kita diatur segelintir orang," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya, Sabtu (11/5).

Bahkan yang lebih mirisnya, Fahri yang juga sebagai penggagas Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) ini menduga jika hukum saat ini tak hanya diatur beberapa orang saja, melainkan juga telah dipegang kendali oleh kekuatan tertentu.

"(Hukum) Diatur pakai uang atau otot. Siapa yang kuat (berarti) aman. Siapa yang lemah punah, hukum pandang bulu," tandasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan itu berkaitan dengan proses hukum terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoax dan makar.

Namun baru-baru ini Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) telah mengeluarkan surat pembatalan pencekalan Kivlan Zen dengan surat bernomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]