Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKI
Kivlan Zein Protes Pernyataan Luhut Pandjaitan terkait PKI
2016-05-26 07:51:04

Ilustrasi. Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, S.IP, M.Si.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein mengaku tidak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, yang menilai pemakaian kaos berlambang palu-arit hanya sebatas tren anak muda.

"Polisi tegas, menteri pertahanan juga tegas. Tapi Jokowi dan Luhut bilang jangan berlebihan, malah dibilang baju trendi. Justru itu awal dari kebangkitan PKI," ujar Zein, dalam diskusi publik di Sekretariat Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Rabu malam.

Dia berpendapat, peristiwa penggunaan lambang yang identik dengan komunisme itu pada negara-negara Eropa masih bisa dimaklumi karena pola pikir masyarakatnya telah maju sehingga bisa mengerti dan memahami batas-batas idealisme satu negara.

"Kalau kita masih negara berkembang dan masih ada kecurigaan paham komunis akan bangkit lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Pandjaitan --pensiunan jenderal TNI AD dan lama berkarir di bidang intelijen dan kontra intelijen dan Kopassandha TNI AD-- berkomentar mengenai maraknya remaja yang mengenakan pakaian dengan atribut palu-arit dan beberapa temuan spanduk di sejumlah daerah yang menggunakan lambang serupa.

Pandjaitan menilai penertiban agar jangan dilakukan secara berlebihan karena masih dalam proses pendalaman dan dikhawatirkan penggunaan atribut itu hanya sebagai bagian dari budaya pop atau grup musik tertentu yang menggunakan atribut serupa.

Padahal Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme, masih berlaku.

Selain itu, Zein juga menilai simposium PKI yang berlangsung beberapa waktu lalu merupakan pembiaran yang disengaja pemerintah dan berjanji akan mengadakan simposium tandingan dalam waktu dekat.

Pada kegiatan diskusi yang diselenggarakan di kantor Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri itu, Kivlan juga memaparkan adanya pergerakan komunis gaya baru yang dia anggap tengah bersiap untuk bangkit di Indonesia.

"Kalau komunis gaya lama tampilannya sudah ada di konstitusi dan kepengurusan partai. Tapi yang gaya baru partainya tidak ada tapi orang-orangnya sudah menyusup ke tingkat pemerintahan," tukas Kivlan memaparkan.(am/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]