Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ujian Nasional
Kisruh UN, M Nuh Ngaku Salah Sebelum Disalahkan Anggota Dewan
Friday 26 Apr 2013 20:54:24

Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hadiri panggilan Komisi X DPR RI membahas kacaunya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengaku salah dengan karut-marutnya Ujian Nasional (UN) tahun ini. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitranya di DPR Ri Komisi X, Jumat (26/4).

Rapat ini memang membahas evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di 11 provinsi yang yang tertunda. Sebelum anggota Komisi X mencecarnya, M Nuh terlebih dulu mengakui bahwa dirinya selaku Mendikbud yang paling bertanggung jawab atas gagalnya Un kali ini.

Sebelum anggota Komisi X mengeluarkan uneg-unegnya, pimpinan Ketua Komisi X Pendidikan Agus Hermanto mempersilahkan M Nuh untuk menyampaikan paparannya terkait penyelenggaraan UN.

"Kami (kemendikbud) sadari anggota dewan sangat marah, sangat kecewa. Kami meminta saran, kritik silahkan. Saya siap dimarahi," kata M Nuh.

Mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS) mengakui, mayoritas masyarakat tidak puas dengan penyelenggaraan UN di 11 provinsi. Pada kesempatan itu, Nuh juga meminta kepada pejabat Kemendikbud yang turut hadir untuk bisa menerima kritik yang dilayangkan anggota dewan.

"Mohon teman-teman terima dengan baik karena posisi kami, posisi yang bertanggung jawab," sambung Nuh.

Mendengar pengakuan M Nuh, ada sebagian anggota komisi X mengapresiasianya. Namun ada pula yang tetap melayangkan kritik, sebab pengakuan salah tidak cukup untuk menyelasikan persoalan ini. Atas karut-marutnya UN, seluruh masyarakat Indonesia dirugikan, termasuk siswa.

Seperti diketahui, UN 2013 memang bermasalah. Diduga, masalah itu muncul sejak proses tender percetakan soal UN yang kemudian berimbas pada keterlambatan percetakan.

PT Ghalia Printing Indonesia sebagai salah satu perusahaan rekanan pemenang tender yang ditugasi untuk mencetak soal UN di 11 provinsi rupanya terlambat mencetak soal UN SMA/SMK atau sederajat terpaksa ditunda.(bhc/din)


 
Berita Terkait Ujian Nasional
 
• Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
 
• Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
 
• Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
 
• Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
 
• Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]