Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
UU Pilpres
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
Thursday 08 May 2014 14:30:10

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh pemilihan umum legislatif (pileg) yang terjadi merupakan gambaran karut-marutnya sistem pemilihan umum (pemilu) di negeri ini. Berbagai pelanggaran yang terjadi menegaskan tidak independennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kecurangan pileg sangat sistematis karena telah terjadi mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan suara hingga perhitungan hasil pemungutan suara. Kecurangan pileg juga sangat massif, dilakukan oleh banyak calon legislatif (caleg), para pemilih, pelaksana pemilu (KPU) dan pengawas pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pelaksanaan pileg 2014 adalah yang terburuk dalam sejarah pemilu Republik Indonesia. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya pada hari Rabu (7/5).

“Komisioner KPU tidak kredibel, tidak netral dan tidak jujur. Mengingat kisruh pemilu sudah terjadi mulai dari penetapan DPT, maka mereka layak dipidana.” Ungkap Hotland Sitorus yang juga Dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.

Hotland Sitorus mengakui bahwa kecurangan pileg yang terjadi juga karena adanya celah kelemahan yang terdapat pada Undang-undang (UU) No.8/2012.
Celah inilah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Untuk mengantisipasi kecurangan yang akan terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) tanggal 9 Juli 2014 nanti, FAIT bersama beberapa elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Tim Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

“Kami telah mengajukan gugatan ke MK dengan registrasi perkara nomor 43/PUU-XII/2014. Inti gugatannya, merevisi pasal-pasal yang kami anggap memiliki kelemahan sehingga akan menutup peluang kecurangan pemilu, termasuk Pilpres nanti.” Tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata menerangkan bahwa tim telah memenuhi semua persyaratan, termasuk berkas kelengkapan.

“Kelengkapan sudah beres dan sudah diajukan ke MK beberapa minggu yang lalu. Tim telah menerima surat panggilan sidang dengan acara pemeriksaan pendahuluan.” Beber Janner Simarmata.

Masih lanjut Janner Simarmata, “Hari ini, Rabu 7 Mei 2014 kita dijadwalkan sidang pertama di MK yang akan dilaksanakan pukul 13.30.”

“Kami berharap, rekan-rekan media, baik cetak, digital maupun elektronik dapat meliput tahapan persidangan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat Indonesia.” pungkas Janner Simarmata.(fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
• Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
• MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
• Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
• Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
• UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]