Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
UU Pilpres
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
Thursday 08 May 2014 14:30:10

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh pemilihan umum legislatif (pileg) yang terjadi merupakan gambaran karut-marutnya sistem pemilihan umum (pemilu) di negeri ini. Berbagai pelanggaran yang terjadi menegaskan tidak independennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kecurangan pileg sangat sistematis karena telah terjadi mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan suara hingga perhitungan hasil pemungutan suara. Kecurangan pileg juga sangat massif, dilakukan oleh banyak calon legislatif (caleg), para pemilih, pelaksana pemilu (KPU) dan pengawas pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pelaksanaan pileg 2014 adalah yang terburuk dalam sejarah pemilu Republik Indonesia. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya pada hari Rabu (7/5).

“Komisioner KPU tidak kredibel, tidak netral dan tidak jujur. Mengingat kisruh pemilu sudah terjadi mulai dari penetapan DPT, maka mereka layak dipidana.” Ungkap Hotland Sitorus yang juga Dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.

Hotland Sitorus mengakui bahwa kecurangan pileg yang terjadi juga karena adanya celah kelemahan yang terdapat pada Undang-undang (UU) No.8/2012.
Celah inilah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Untuk mengantisipasi kecurangan yang akan terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) tanggal 9 Juli 2014 nanti, FAIT bersama beberapa elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Tim Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

“Kami telah mengajukan gugatan ke MK dengan registrasi perkara nomor 43/PUU-XII/2014. Inti gugatannya, merevisi pasal-pasal yang kami anggap memiliki kelemahan sehingga akan menutup peluang kecurangan pemilu, termasuk Pilpres nanti.” Tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata menerangkan bahwa tim telah memenuhi semua persyaratan, termasuk berkas kelengkapan.

“Kelengkapan sudah beres dan sudah diajukan ke MK beberapa minggu yang lalu. Tim telah menerima surat panggilan sidang dengan acara pemeriksaan pendahuluan.” Beber Janner Simarmata.

Masih lanjut Janner Simarmata, “Hari ini, Rabu 7 Mei 2014 kita dijadwalkan sidang pertama di MK yang akan dilaksanakan pukul 13.30.”

“Kami berharap, rekan-rekan media, baik cetak, digital maupun elektronik dapat meliput tahapan persidangan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat Indonesia.” pungkas Janner Simarmata.(fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]