Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PMI
Kisruh Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
2024-12-10 02:01:20

Acara Munas PMI ke-22, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Foto: Tim Humas PMI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian. Penyebabnya, menurut dia, Agung melakukan deklarasi menyatakan didukung oleh mayoritas peserta Munas PMI sebelum penetapan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.

JK sudah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua PMI untuk keempat kalinya dalam Munas Ke-22 PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).

Pekan lalu, Agung sebelumnya mengeklaim mendapat dukungan 20 persen, syarat minimal dukungan. Pada Sabtu, 7 Desember, Agung Laksono dalam acara deklarasi dukungan PMI daerah kepada dirinya menyatakan, dukungan PMI daerah kepada dirinya sudah bertambah menjadi lebih 50 persen.

Adapun acara deklarasi ini berlangsung di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Agung sendiri menjabat sebagai Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI). KDDI sebelumnya berusaha mengundang PMI daerah untuk ke Jakarta guna mendukung Agung Laksono. Disediakan uang saku dan biaya pulang-pergi.

JK menilai bahwa tindakan deklarasi mengeklaim didukung mayoritas tersebut ilegal serta termasuk dalam pengkhianatan karena faktanya Agung mendapat dukungan kurang dari 20 persen.

"Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu," kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Namun JK belum merinci, laporan tersebut ditujukan ke Polres atau Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dalam deklarasi pencalonan Agung, hadir sejumlah pengurus PMI. Namun mereka pun sudah dipecat.

"Iya (pendukung Agung Laksono), Hanya beberapa orang di situ, itu sudah dipecat, karena melanggar AD/ART," ujar JK.

Sebelumnya, terdapat dua calon yang diusulkan panitia kredensial, yaitu Agung Laksono dan JK. Namun, yang memenuhi syarat dalam pemilihan Munas adalah JK.

Ini terlihat dari surat dukungan yang masuk dengan rincian JK didukung 50 persen lebih peserta Munas. Sementara Agung Laksono tidak mencapai 20 persen.

Agung Laksono pernah menjabat sebagai Ketua DPR, Ketum Golkar, dan Menko Kesra serta anggota Wantimpres.(Alya Zahra/Kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait PMI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]