Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Kasus e-KTP
Kisruh E-KTP Indikasi Skenario Kecurangan Pemilu
Monday 20 Jan 2014 10:33:42

Ilustrasi. Proses pendaftaran E-KTP di Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu penyebab kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
2014 adalah, permasalahan E-KTP yang seakan tidak berakhir. Sekalipun E-KTP dibuat dengan perangkat teknologi canggih sebagaimana pengakuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, namun penerbitan E-KTP tetap saja molor dan berdampak pada penyelesaian DPT Pemilu 2014.

Program E-KTP dianggap gagal dan berperan besar penyebab kisruhnya penyusunan DPT. Hal ini terlihat masih ditemukannya pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) di dalam DPT Pemilu 2014.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, “Proyek E-KTP gagal dan menjadi penyebab utama kisruhnya penyusunan DPT Pemilu 2014.”

“Masyarakat harus menagih janji Gamawan Fauzi untuk mundur apabila hingga akhir 2012 E-KTP tidak beres (19/9/2011). Kini penyelesaian E-KTP diundur lagi hingga akhir tahun 2014. Seorang pejabat negara harus menepati janji.” Lanjut Hotland Sitorus, pada rilis yang diterima BH, Senin (20/1).

Kisruh E-KTP terindikasi disengaja dan bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan rangkaian skenario kecurangan Pemilu 2014 yang akan datang.

Terkait ditemukannya 65 juta E-KTP bodong dan jutaan E-KTP yg ditarik kembali dari berbagai daerah karena rusak, semakin mempertegas bahwa tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP pasti yang dicetak.

"Tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP yang seharusnya dicetak. Bukan tidak mungkin E-KTP dicetak lebih dan disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti.” Ujar Hotland Sitorus.

“Pasal 150 ayat (1) Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, mengatur penggunaan E-KTP sebagai alasan yang sah bagi pemilih untuk dapat memilih, bahkan pendaftaran pemilih yang menggunakan E-KTP boleh 1 (satu) jam sebelum selesai pemungutan suara. Ini entri poin potensi kecurangan pemilu.” Tegas Hotland Sitorus

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata membeberkan adanya bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh FAIT perihal kisruh DPT Pemilu 2014.

“FAIT memiliki bukti-bukti berupa data valid kebobrokan DPT yang hingga kini masih memuat pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman. FAIT bisa mempertanggungjawabkan keabsahan data tersebut.” sebut Janner Simarmata.

“Kami siap membeberkan kebobrokan DPT Pemilu 2014 kepada siapa saja yang berkepentingan dalam Pemilu 2014, baik partai politik bahkan perorangan.” Jelas Janner Simarmata yang juga Dosen di Universitas Negeri Medan.

Terkait penggunaan teknologi IT dalam penyusunan DPT Pemilu 2014, pakar IT yang juga Dosen di Universitas Diponegoro Semarang, Rizal Isnanto mengusulkan validasi terhadap sistem penyusun DPT Pemilu 2014.

“Lakukan saja validasi terhadap sistem yang digunakan dalam menyusun DPT Pemilu 2014, apakah bermasalah atau tidak.” Pinta Rizal Isnanto.

“Selain itu, hal yang sangat mudah dilakukan adalah menyisir DPT Pemilu 2014, sehingga akan ditemukan pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman lainnya. Selanjutnya, data pemilih tersebut dihapus dari DPT.” Pungkas Rizal Isnanto.(rls/fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]