Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Kasus e-KTP
Kisruh E-KTP Indikasi Skenario Kecurangan Pemilu
Monday 20 Jan 2014 10:33:42

Ilustrasi. Proses pendaftaran E-KTP di Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu penyebab kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
2014 adalah, permasalahan E-KTP yang seakan tidak berakhir. Sekalipun E-KTP dibuat dengan perangkat teknologi canggih sebagaimana pengakuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, namun penerbitan E-KTP tetap saja molor dan berdampak pada penyelesaian DPT Pemilu 2014.

Program E-KTP dianggap gagal dan berperan besar penyebab kisruhnya penyusunan DPT. Hal ini terlihat masih ditemukannya pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) di dalam DPT Pemilu 2014.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, “Proyek E-KTP gagal dan menjadi penyebab utama kisruhnya penyusunan DPT Pemilu 2014.”

“Masyarakat harus menagih janji Gamawan Fauzi untuk mundur apabila hingga akhir 2012 E-KTP tidak beres (19/9/2011). Kini penyelesaian E-KTP diundur lagi hingga akhir tahun 2014. Seorang pejabat negara harus menepati janji.” Lanjut Hotland Sitorus, pada rilis yang diterima BH, Senin (20/1).

Kisruh E-KTP terindikasi disengaja dan bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan rangkaian skenario kecurangan Pemilu 2014 yang akan datang.

Terkait ditemukannya 65 juta E-KTP bodong dan jutaan E-KTP yg ditarik kembali dari berbagai daerah karena rusak, semakin mempertegas bahwa tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP pasti yang dicetak.

"Tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP yang seharusnya dicetak. Bukan tidak mungkin E-KTP dicetak lebih dan disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti.” Ujar Hotland Sitorus.

“Pasal 150 ayat (1) Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, mengatur penggunaan E-KTP sebagai alasan yang sah bagi pemilih untuk dapat memilih, bahkan pendaftaran pemilih yang menggunakan E-KTP boleh 1 (satu) jam sebelum selesai pemungutan suara. Ini entri poin potensi kecurangan pemilu.” Tegas Hotland Sitorus

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata membeberkan adanya bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh FAIT perihal kisruh DPT Pemilu 2014.

“FAIT memiliki bukti-bukti berupa data valid kebobrokan DPT yang hingga kini masih memuat pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman. FAIT bisa mempertanggungjawabkan keabsahan data tersebut.” sebut Janner Simarmata.

“Kami siap membeberkan kebobrokan DPT Pemilu 2014 kepada siapa saja yang berkepentingan dalam Pemilu 2014, baik partai politik bahkan perorangan.” Jelas Janner Simarmata yang juga Dosen di Universitas Negeri Medan.

Terkait penggunaan teknologi IT dalam penyusunan DPT Pemilu 2014, pakar IT yang juga Dosen di Universitas Diponegoro Semarang, Rizal Isnanto mengusulkan validasi terhadap sistem penyusun DPT Pemilu 2014.

“Lakukan saja validasi terhadap sistem yang digunakan dalam menyusun DPT Pemilu 2014, apakah bermasalah atau tidak.” Pinta Rizal Isnanto.

“Selain itu, hal yang sangat mudah dilakukan adalah menyisir DPT Pemilu 2014, sehingga akan ditemukan pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman lainnya. Selanjutnya, data pemilih tersebut dihapus dari DPT.” Pungkas Rizal Isnanto.(rls/fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]