Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PDIP
Kisruh DCS, Kader PDIP Langkat Mengamuk dan Rusak Kantor
Monday 22 Apr 2013 00:37:34

Ilustrasi, Kantor DPD PDI Perjuangan Tebet Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
LANGKAT, Berita HUKUM - Kisruh dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif menuai masalah di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Puluhan kader mengamuk dan merusak kantor partai tersebut.

Aksi perusakan itu terjadi pada Minggu (21/4) malam. Sejumlah massa kader tiba-tiba datang ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat, Langkat.

Akibatnya, seisi kantor porak-poranda. Seluruh meja dan kursi yang ada di ruangan yang ada di dalam kantor dirusak. Mulai dari ruang ketua hingga ruang pertemuan. Kaca-kaca kantor juga tak lepas dari amuk massa.

Wakil Ketua PDIP Langkat Jumari menyatakan, aksi dipicu masalah penetapan DCS legislatif dari PDIP. Ada sebagian caleg yang pindah lokasi, dan ada pula yang namanya tidak tercantum dalam DCS.

"Mereka marah karena namanya di daftar caleg dipindahkan dari satu daerah pemilihan ke daerah pemilihan yang lain. Ada juga yang semula namanya sudah diusulkan, tetapi tidak masuk dalam DCS," kata Jumari.

Hingga Minggu malam, para kader masih bertahan di kantor tersebut, menunggu kepastian dipenuhinya tuntutan mereka soal DCS. Polisi juga sudah berada di lokasi untuk mengantisipasi keadaan. Demikian seperti yang dikutip dari detikcom.(rul/mok/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]