Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Ahok
Kini Ahok Masih Saksi Tapi Bisa Jadi Tersangka Kasus Cengkareng
2016-07-15 13:48:29

Pengamat komunikasi politik, Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ada yang bisa menghalangi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, untuk menjadi tersangka dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat seluas 46.913 meter, oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.

Lahan tersebut telah ditetapkan menjadi lokasi Rumah Susun Cengkareng Barat. penjual menawarkan Rp 17,5 juta per meter. Dalam surat penawarannya, menjelaskan bahwa harga pasaran tanah di kawasan itu pada Juli 2015 Rp 20 juta dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp 6,2 juta. Harga sepakat pada angka Rp 14,1 juta, sehingga total pembelian Rp 668 miliar (termasuk PPh dan PBB).

"Tidak tertutup kemungkinan, meski mereka awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, tetap bisa menjadi tersangka" ujar pengamat komunikasi politik, Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing, Jumat (15/7).

Ia mengatakan kemungkinan itu bergantung pada perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Khususnya terkait temuan data dan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka.

"Untuk itu, pemeriksaan oleh penyidik harus dilakukan secara objektif, seimbang, mendalam dan menyeluruh," terang akademisi Universitas Pelita Harapan ini.

Emrus tegaskan penegakan hukum tidak memandang status seseorang, melainkan hanya berdasar bukti hukum.

"Jadi, tidak ada jaminan bahwa seseorang pasti tidak tersangka atau tersangka. Status tersangka itu sangat dinamis," jelasnya.

Kemarin, selama kurang lebih empat jam, Ahok diinterogasi penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga membeli lahan dari perseorangan, yang ternyata adalah lahan Pemprov DKI Jakarta sendiri.

Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi uang, yang diterima oleh pejabat Pemprov DKI saat pembelian lahan tersebut. Ia juga ditanya mengenai keterkaitan dirinya dengan pihak-pihak yang terlibat transaksi lahan tersebut.

Masalah ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015.

Sementara, masyarakat diharapkan tetap memantau dan mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus pembelian lahan Cengkareng yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, Ahok juga diminta agar transparan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Publik sangat mengharapkan, Ahok membuka secara terang benderang. Sebagai gubernur, Ahok memiliki informasi valid dan lengkap dari para SKPD-nya," ujar Emrus Sihombing, Jumat (15/7).

Menurut Emrus, dugaan keterlibatan Ahok dalam kasus tersebut, justru menjadi kesempatan yang baik untuk menyampaikan apa adanya tentang kasus pembelian lahan di Cengkareng. Mengingat, kasus tersebut tidak kalah menarik dari kasus RS Sumber Waras, yang telah menjadi konsumsi publik.

Sementara itu, penyidik Bareskrim juga diminta agar dapat menguji validitas dan otentitas data yang disampaikan oleh Ahok.

"Pengakuan dan data yang disampaikan Ahok harus dikroscek dengan sumber-sumber lain supaya bisa terlihat validitas kebenaran data," urai Dirut Emrus Center tersebut.

Dengan demikian, saat terjadi ketidaksinkronan antara data dengan keterangan Ahok, dapat langsung dimediasi dan diklarifikasi agar dapat menentukan kebenaran data yang disampaikan.

Sehingga, dasar hasil validasi terhadap data dan informasi tersebut, bisa dijadikan bukti permulaan yang kuat untuk membongkar kemungkinan permainan dibalik kasus pembelian tanah tersebut.

Sebelumnya, Ahok diverbal penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat, Kamis (14/7) kemarin.(wid/ald/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]