Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Agung
Kinerja Ketua MA Patut Dipertanyakan
Friday 23 Dec 2011 22:10:03

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi banyak perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Ketua MA Harifin Tumpa diminta untuk menggerakkan seluruh hakim agung membuat target penyelesaian perkara.

"Dia (Ketua MA-red) seharusnya menegur hakim agung yang menunggak perkara. Jangan hanya bisa mengeluh soal banyaknya perkara yang belum diselesaikan,” kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (23/12).

Selain membuat target penyelesaian perkara, MA juga perlu melakukan sistem reward dan punishment bagi hakim agung yang menyelesaikan dan tidak menyelesaikan perkara. Pihaknya juga merasa perlu mempertanyakan kinerja Harifin Tumpa, karena belasan ribu perkara yang menumpuk di lembaganya.

“Kinerja Ketua MA juga patut dipertanyakan. Harifin Tumpa belum tentu menyelesaikan semua perkara yang ditanganinya Tapi target penyelesaian perkara itu, seperti buah simalakama. Kalau sekedar memenuhi target, saya khawatir nanti hakim agung jadi petugas stempel dengan mengabaikan kualitas putusan,” imbuh Emerson.

Sebelumnya, pada 2006 hanya ada 6.000 perkara yang masuk. Kemudian pada 2010, meningkat hingga 13.450 perkara. Banyaknya perkara yang menumpuk itu, akibat masih banyak hakim agung yang kurang cermat dan secara formal banyak perkara yang sebenarnya tidak layak ditangani, tetapi malah tetap dimasukkan ke MA. Hal inilah yang menyebabkan banyak perkara yang sebenarnya secara formal tidak layak ditangani, tetap masuk ke MA.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]