Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Kinerja Baik, Kades Bakal Diumrohkan
Monday 15 Apr 2013 19:26:09

Bupati Gorut, Indra Yasin saat memberikan arahan, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Gorontalo Utara ke-6, panitia akan melakukan seleksi kepala desa teladan. “Saya minta agar tidak hanya diseleksi bagi aparat pemerintah teladan, akan tetapi juga dilakukan seleksi kepala desa teladan. Bagi kepala desa yang dinyatakan sebagai kepala desa teladan akan memperoleh kehormatan dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengikuti umroh di tanah suci Mekkah,” tegas Bupati, Indra Yasin, MH saat mencanangkan peringatan HUT Gorontalo Utara ke–6 yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Senin (15/4).

Pemberian reward atau penghargaan kepada kepala desa kata Bupati merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Apalagi seluruh kepala desa merupakan tumpuan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Mari kita memberikan penghargaan terhadap kinerja kepala desa. Karena seluruh tumpuan kebijakan pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun ditingkat Nasional berada ditingkat desa,” jelas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]