Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Undangan Rabu Perempuan
Kiat Bijak Memilih Warna Busana sebagai Kekuatan
Tuesday 10 Sep 2013 15:19:28

Rabu Perempuan adalah Ladies Night versi kedai.(Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rabu Perempuan, (11/09), akan mengundang Endah Handayani (Trainer, Dosen, Penyiar Radio) yang akan berbagi tentang “Kiat Bijak Memilih Warna Busana sebagai Kekuatan”. Pilihan warna busana yang kita kenakan bukan hanya mengungkapkan kepribadian, namun mengungkapkan suasana hati dan dapat mempengaruhi perasaan. Warna juga punya khasiat ajaib.

Rabu Perempuan adalah Ladies Night versi kedai. Saat Rabu Perempuan berlangsung, maka 5% dari yang teman-teman keluarkan seperti makan dan minum saat berlangsungnya acara akan didonasikan kepada Pundi Perempuan. Pundi perempuan merupakan wadah untuk menggalang dan mengelola dana bantuan kepada Women’s Crisis Center (WCC) atau lembaga pengadalayanan dan lembaga yang menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah di Indonesia.

Mari datang, tonton filmnya dan berbagi bersama di Rabu Perempuan- Kedai Tjikini. Alamat Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya No. 17 Jakarta (Sebelah Bakoel Koffie dan deretan Kantor Pos Cikini), acara di mulai Pukul 18.00 – 20.00 WIB. Bila berkenan mohon bantuan kawan-kawan untuk menyebarkan acara Rabu Perempuan ini. Kami tunggu kedatangannya di Rabu Perempuan. (bhc/net/rat)


 
Berita Terkait Undangan Rabu Perempuan
 
Kiat Bijak Memilih Warna Busana sebagai Kekuatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]