Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jateng
Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
Tuesday 30 Jul 2013 21:25:11

Cagub Jatim, Khofifah.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan Nahdatul Ulama, Khoffifah Indar Parawansah mengaku optimis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memulihkan hak kontitusinya untuk ikut dalam pemilukada Jatim.

Menurutnya, DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan bijak. Khoffifah sangat yakin jika lembaga peradilan kode etik yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut akan memenangkan gugatan yang diajukannya. Sebab, kata Khofifah, para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut cukup membuktikan fakta dan kebenaran materi dalam persidangan.

"Mudah-mudahan kita diloloskan oleh DKPP sebagai salah satu kontestan dalam Pemilukada Jawa Timur pada periode ini. Bukan periode mandatang. Karena itu saya tetap optimis," ucap Khoffifah, Jakarta, Selasa (30/7).

Lebih jauh, kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, bahwa dirinya tetap yakin jika kans untuk maju bertarung dalam arena pemilukada Jatim masih terbuka lebar.Rasa optimis Khofifah muncul saat mendapati fakta persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli cukup membantunya.

Selain itu, pihak KPU Provinsi Jatim mengakui kesalahan terkait keputusan tidak dikutsertakan pasangan Khoffifah-Herman dalam ajang pesta demokrasi di Jawa Timur. Setidaknya, ucapan bersalah tersebut langsung keluar dari mulut ketua KPU Jatim di persidangan.

Seperti diketahui, Khofifah yang berpasangan dengan Herman mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Jatim. Hal itu terkait keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan tersebut tidak lolos sebagai cagub Jatim. Alasannya karena tidak cukup dukungan suara.

Padahal, pasangan itu beranggapan telah memenuhi syarat ketentuan minimal suara untuk maju sebagai calon gubernur Jatim. Termasuk dukungan suara dari partai non-parlemen seperti Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.

Sementara KPU Jatim beranggapan 2 partai non-parlemen itu memberikan dukungan ganda kepada pasangan cagub Jatim. Sehingga tak bisa dianggap sebagai syarat dukungan sah kepada pasangan Khofifah - Herman.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jateng
 
• Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
 
• Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
 
• Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
 
• Aktivis Mahasiswa Se-Jawa Tengah Siap Mengawal Pilgub Jateng
 
• Sosok & Peta Kekuatan Peserta Pilkada Jateng 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]