Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jatim
Khofifah Lolos Jadi Kandidat Cagub Jatim 2013
Thursday 01 Aug 2013 05:12:18

Calon Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) akhirnya menjadi peserta Pemilukada Jatim 2013.

Pasalnya, pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada tiga komisioner KPU Jatim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno.

Dalam Rapat pleno yang dihadiri oleh segenap Komisioner KPU, ada beberapa keputusan yang dituangkan, salah satunya adalah mengakomodir pasangan Berkah sebagai salah satu peserta dalam pemimpin Jatim.

"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dalam jumpa pers dikantor KPU, Jakarta, Rabu malam (31/7).

Husni juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan Pembinaan dan Supervisi kepada KPU Jatim. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya membuat soliditas kuat antar sesama penyelenggara Pemilu.

"Melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas Internal di KPU. Kemudian mengembalikan jabatan 3 orang anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentin sementara, setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," pungkas Husni.

Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Hadar Navis Gumay, Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Juri Ardiantoro.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
• Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
• Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
• Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
• KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
• Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]