Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemuda Muhammadiyah
Ketum Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Kader PDIP agar Tidak Rendahkan Buya Syafi'i
Friday 06 Feb 2015 02:54:40

Ilustrasi. Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif, seorang Tokoh Nasional, ulama, ilmuwan dan pendidik Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang yang terkesan merendahkan posisi Buya Syafii Maarif.

"Mengecewakan ya statement itu karena dia menyampaikan siapa sih itu Buya Syafii, seperti merendahkan begitu," ujar Dahnil, di Jakarta, Kamis (5/2).

Pernyataan politikus Partai PDIP itu terkait pernyataan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif yang mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.

"Pernyataan Syafii Maarif itu tidak punya dasar, karena tak jelas siapa dia dan apa posisinya. Kalau bisa, kita harap jangan pula dia membuat suasana makin keruh," ujar Junimart di Jakarta, Rabu (4/2).

Menurut Dahnil, pernyataan Junimart itu berlebihan. Karena pada dasarnya Buya diminta secara resmi oleh Presiden Jokowi untuk memberikan nasihat terkait kekisruhan antara Komuisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Kedua saya ingin menyampaikan pesan kepada Junimart Giraang bahwa Buya itu adalah pemimpin umat lebih dari 30 juta umat di Indonesia, yaitu Muhammadiyah," jelas Dahnil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan persoalan antara KPK dan Polri. Tim independen tersebut diketuai oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Delapan anggotanya yakni Komjen (Purn) Oegroseno, Hikmahanto Juwana, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo, dan Jenderal (Purn) Sutanto.

Dan seperti kita ketahui pula, pada masa kampanye Pilres 2014 lalu, Mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif memang mendukung calon presiden dari PDIP Joko Widodo. Ulama terkemuka Syafi'i Maarif ikut sumbang suara dengan mendukung penuh pasangan Joko widodo ( Jokowi ) - Jusuf Kalla ( JK ). Ia memuji habis-habisan sosok Jusuf Kalla sebagai tokoh yang dianggapnya mempunyai rekam jejak baik.(ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
• Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
• Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
• Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
• MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
• Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]