Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ijazah Palsu
Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
2019-10-13 09:20:13

Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Fredy Romi Rumengan saat di kantor Kemenristek Dikti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Fredy Romi Rumengan melayangkan somasi terhadap Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan penyetaraan ijazah dan guru besar atas nama Paulina Julyeta Runtuwene pada tahun 2010 adalah maladministrasi.

Rumengan meminta Menristek Mohamad Nasir memberhentikan Paulina Runtuwene dari jabatannya selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) atas dasar Rekomendasi OMBUDSMAN RI No. 0001/REK/0834.2018/V/2018.

PAMI menancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika Mohamad Nazir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dalam waktu 7 hari sejak surat diserahkan.

"Laksanakan rekomendasi Ombudsman dan segera berhentikan Rektor UNIMA, kalau tidak kami pidanakan," ungkap Rumengan dalam keterangan pers yang disampaikannya usai menyerahkan surat somasi pada, Jumat (11/10) di kantor Kemenristek Dikti.

Rumengan yang juga menjabat Direktur Utama Media Torang Pe Berita ini menjelaskan bahwa Menristek dan Dirjen diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 68 ayat (2) dan (4) UU No. 20 tahun 2003 (Ikut serta), Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang OMBUDSMAN RI, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Menristekdikti Mohamand Nazir, PAMI juga melayangkan somasi terhadap Dirjen SD Iptek Dikti, Ali Gufron Mukti.

Sebagaimana diketahui, selain upaya somasi, PAMI juga saat ini sedang menggugat Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tidak melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman terkait kasus ijazah palsu Rektor UNIMA.

PAMI juga sudah melaporkan dugaan ijazah palsu Rektor UNIMA Paulina Runtuwene ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini bahkan sudah diseriusi penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan, diantaranya dari pihak Komisi Ombudsmen dan pihak Dirjen Dikti. Selain itu dua mantan rektor UNIMA yakni Prof Dr Philoteus Tuerah MSI DEA dan Prof DR Jan Lombok juga sudah diperiksa penyidik.(bh/hgm)


 
Berita Terkait Ijazah Palsu
 
Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
 
PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
 
Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
 
Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
 
'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]